TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polsek Kembangan Berhasil Amankan Pelaku Jambret

JAKARTA (wartamrdeka.info) - Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku jambret berinisial BDS (25) usai melancarkan aksinya di jalan raya Srengseng Kembangan Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada  Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 14. 00 wib

"Pelaku berjumlah 2 orang namun yang berhasil diamankan 1 orang berinisial BDS (25) dan rekannya lainnya masih buron sedang dalam pengejaran petugas," ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfrimasi, Senin, (19/9/2022).

Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidillah SH MA menjelaskan, Korban yang diketahui bernama Natasya perempuan (13) sedang jalan kaki hendak membeli buah untuk temannya

Seketika korban didatangi oleh 2 orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor kemudian merampas hp milik korban jenis iphone XR.

"Pelaku langsung kabur ke arah jalan pemancingan 1 namun aksi Pelarian pelaku berakhir oleh warga sekitar," terang Ubaidillah.

Pelaku sempat dimassa oleh warga sekitar namun berhasil segera diamankan oleh anggota buser dari unit reskrim Polsek Kembangan yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan.

"Pelaku sudah diamankan dipolsek kembangan sementara rekannya berhasil meloloskan diri dan sedang dalam pengejaran oleh petugas," ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama