Sanggar Bolong Ringgi Raih Sertifikat HaKI 9 Karya Seni Dari Kemenkum HAM

MAKASSAR (wartamerdeka.info) -Sanggar Seni Bolong Ringgi Kabupaten Barru yang mendaftarkan 9 karya seni dari sekian banyak karya seni yang telah diproduksi berhasil mendapatkan sertifikat HaKI dari Kemenkum HAM, RI. 

Kesembilan sertifikat karya seni Bolong Ringgi diserahkan pada acara 'Yasonna Mtndengar dan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Hotel Four Point Makassar, Kamis (29/9/2022).

Sekretaris Daerah Barru Dr. Ir.  Abustan AB, M.Si  yang menghadiri acara tersebut mengatakan, Kekayaan Intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang merupakan aset berharga bernilai ekonomi.

 "Pelindungan dan pemanfaatan karya intelektual membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya para pimpinan wilayah dan juga lembaga terkait," sebut Sekda lalu menambahkan, hal ini penting dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual.

Dirinya berharap kegiatan ini  dapat meningkatkan pemahaman para pimpinan wilayah dan lembaga terkait Kekayaan Intelektual.

Abustan dalam pemaparan terkait acara Yasonna mendengar dan Roving seminar kekayaan intelektual yaitu membuka cakrawala pengetahuan  terhadap pentingnya HAKI dan Kekayaan Intelektual didaftarkan terutama dalam melindungi apa yang kita ciptakan dan kebanggaan Barru ada 9 karya seni Bolong Ringgi yang terdaftar. 

"Dalam acara ini dapat berimplikasi terhadap daya pikir, kreativitas dan inovasi individu dan komunal dalam mencipta terutama di era digital sekarang ini. Impactnya adalah mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan," terang Sekda. 

Dikatakan,  Bolong Ringgi sebagai suatu komunitas telah mampu memposisikan diri sebagai kreator seni dalam level nasional. 

"Kami tentunya  sangat mengapresiasi dan berharap agar terus melakukan inovasi dan menghimbau juga kepada komunitas atau sanggar seni lainnya untuk melindungi ciptaannya melalui HAKI yang sudah bisa dilakukan secara online dengan waktu hanya 1 jam sudah bisa mendapatkan sertifikat HAKI," ujarnya.

Terpisah, Pendiri Sanggar Seni Bolong Ringgi,  Nasdir Rafli M, Pd menyampaikan, tujuan mendatarkan Karya-karya mereka agar bisa menjadi karya abadi.

"Kami mendaftarkan karya ke HaKI adalah selain untuk mendapatkan hak eksklusif terhadap karya ini, juga untuk melindungi karya seni yang telah kami ciptakan dalam sebuah proses yang tidak mudah agar karya ini dapat menjadi sebuah karya abadi sebagai milik Sanggar Bolong Ringgi sepanjang hayat," ungkap Nasdir. 

Lebih lanjut Nasdir menjelaskan,  sebagai produk kebudayaan,  maka seni tidak terlepas dari keberadaan budaya hukum suatau bangsa. Hukum memberikan perlindungan terhadap seniman dan karyanya  yang lahir dari sebuah proses penciptaan, daya intelektual, karsa, dan rasa Sang Seniman.

Namun dirinya mengakui,  kenyataannya masih sering kita jumpai karya seni seorang seniman "digagahi" oleh seniman lainnya  dan membuat sesama seniman tak berdaya untuk mempertahankan karyanya. 

Ini, katanya, disebabkan karena minimnya pengetahuan para seniman tentang hukum khusunya mengenai hak Cipta. 

(Humas IKP/Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama