Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Sanggar Bolong Ringgi Raih Sertifikat HaKI 9 Karya Seni Dari Kemenkum HAM

MAKASSAR (wartamerdeka.info) -Sanggar Seni Bolong Ringgi Kabupaten Barru yang mendaftarkan 9 karya seni dari sekian banyak karya seni yang telah diproduksi berhasil mendapatkan sertifikat HaKI dari Kemenkum HAM, RI. 

Kesembilan sertifikat karya seni Bolong Ringgi diserahkan pada acara 'Yasonna Mtndengar dan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Hotel Four Point Makassar, Kamis (29/9/2022).

Sekretaris Daerah Barru Dr. Ir.  Abustan AB, M.Si  yang menghadiri acara tersebut mengatakan, Kekayaan Intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang merupakan aset berharga bernilai ekonomi.

 "Pelindungan dan pemanfaatan karya intelektual membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya para pimpinan wilayah dan juga lembaga terkait," sebut Sekda lalu menambahkan, hal ini penting dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual.

Dirinya berharap kegiatan ini  dapat meningkatkan pemahaman para pimpinan wilayah dan lembaga terkait Kekayaan Intelektual.

Abustan dalam pemaparan terkait acara Yasonna mendengar dan Roving seminar kekayaan intelektual yaitu membuka cakrawala pengetahuan  terhadap pentingnya HAKI dan Kekayaan Intelektual didaftarkan terutama dalam melindungi apa yang kita ciptakan dan kebanggaan Barru ada 9 karya seni Bolong Ringgi yang terdaftar. 

"Dalam acara ini dapat berimplikasi terhadap daya pikir, kreativitas dan inovasi individu dan komunal dalam mencipta terutama di era digital sekarang ini. Impactnya adalah mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan," terang Sekda. 

Dikatakan,  Bolong Ringgi sebagai suatu komunitas telah mampu memposisikan diri sebagai kreator seni dalam level nasional. 

"Kami tentunya  sangat mengapresiasi dan berharap agar terus melakukan inovasi dan menghimbau juga kepada komunitas atau sanggar seni lainnya untuk melindungi ciptaannya melalui HAKI yang sudah bisa dilakukan secara online dengan waktu hanya 1 jam sudah bisa mendapatkan sertifikat HAKI," ujarnya.

Terpisah, Pendiri Sanggar Seni Bolong Ringgi,  Nasdir Rafli M, Pd menyampaikan, tujuan mendatarkan Karya-karya mereka agar bisa menjadi karya abadi.

"Kami mendaftarkan karya ke HaKI adalah selain untuk mendapatkan hak eksklusif terhadap karya ini, juga untuk melindungi karya seni yang telah kami ciptakan dalam sebuah proses yang tidak mudah agar karya ini dapat menjadi sebuah karya abadi sebagai milik Sanggar Bolong Ringgi sepanjang hayat," ungkap Nasdir. 

Lebih lanjut Nasdir menjelaskan,  sebagai produk kebudayaan,  maka seni tidak terlepas dari keberadaan budaya hukum suatau bangsa. Hukum memberikan perlindungan terhadap seniman dan karyanya  yang lahir dari sebuah proses penciptaan, daya intelektual, karsa, dan rasa Sang Seniman.

Namun dirinya mengakui,  kenyataannya masih sering kita jumpai karya seni seorang seniman "digagahi" oleh seniman lainnya  dan membuat sesama seniman tak berdaya untuk mempertahankan karyanya. 

Ini, katanya, disebabkan karena minimnya pengetahuan para seniman tentang hukum khusunya mengenai hak Cipta. 

(Humas IKP/Syam)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...