JAMBI (wartamerdeka.info) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, pihaknya terus mendorong penguatan kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hal ini selaras dengan tugas pokok dan fungsi Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah.
Suhajar menuturkan, otonomi daerah memberikan kebebasan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengurus urusan pemerintahan yang bersifat konkuren yang telah diserahkan pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, tetap memiliki peran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya urusan pemerintahan di daerah.
"Tugas kami adalah membina dan mengawasi, termasuk dalam konteks penyelenggaraan kehidupan beragama, pengentasan kemiskinan, soal-soal zakat ini, kami pemerintah pusat membina dan mengawasi, mengatur regulasi-regulasinya," kata Suhajar dalam Rapat Koordinasi Daerah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Provinsi Jambi Tahun 2022 di Swiss-Belhotel Jambi, Rabu (12/10/2022).
Ia menambahkan, dukungan penguatan kelembagaan juga turut diberikan, salah satunya melalui Surat Edaran atau SE yang berkenaan dengan penguatan BAZNAS di daerah.
"Kemendagri dalam fungsi ini juga melakukan penguatan kelembagaan BAZNAS, seperti Surat Edaran kepada seluruh daerah agar daerah mempedomani bahwa urusan BAZNAS ini adalah sangat penting," ujarnya.
Di samping itu, lanjut Suhajar, pihaknya juga telah mengeluarkan regulasi yang menegaskan bahwa Pemda dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD antara lain untuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah, dalam regulasi yang kita buat, mendorong agar pemerintah provinsi, kabupaten/kota terus bahu membahu untuk membantu BAZNAS ini supaya tugas-tugasnya, pekerjaan-pekerjaannya bisa sempurna," imbuhnya.
Suhajar berharap, adanya peningkatan kinerja penyaluran zakat oleh BAZNAS dan penguatan kelembagaannya dapat membuat pengumpulan zakat menjadi lebih maksimal. Dengan demikian, zakat dapat disalurkan kepada yang berhak, sehingga diharapkan pengentasan kemiskinan juga dapat tercapai. (A)