Iklan

 


Iklan

 


,

MENU

 


 


Iklan

 


Laksanakan Perintah Kapolri, Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Menilang Pelanggar Lalin Secara Manual

Rabu, Oktober 26, 2022, 19:10 WIB Last Updated 2022-10-26T14:12:54Z

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli) yang mengatasnamanakan penilangan pelanggar lalu lintas.

Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan melaksankan intruksi tersebut dan akan meberikan tuguran himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.

“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Iptu Joni, Rabu (26/10/22).(Yoke)

Iklan4



 


HEAD LINE

Airlangga: Kampanye Pemilu Akan Menjadi Vitamin Baru Bagi Pemulihan Ekonomi Nasional

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kampanye pemilihan umum yang akan dimula...