Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Laksanakan Perintah Kapolri, Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Menilang Pelanggar Lalin Secara Manual

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli) yang mengatasnamanakan penilangan pelanggar lalu lintas.

Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan melaksankan intruksi tersebut dan akan meberikan tuguran himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.

“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Iptu Joni, Rabu (26/10/22).(Yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama