LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) – Isu yang beredar meninggalnya salah satu tahanan kasus Narkoba Polres Lampung Utara, Kasat Narkoba AKP Made Indra berikan penjelasan dengan menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (19/10/2022).
Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, kasus berawal dari penangkapan 2 orang pelaku narkoba ES dan J pada hari Rabu 12 Oktober 2022 pukul 22.00 wib di Tulung Mili Kecamatan Kotabumi dengan mengamankan barang bukti sabu 13,40 gram.
Kemudian dilakukan pendalaman kepada kedua pelaku bahwa barang haram sabu tersebut didapatkan dari pelaku R seorang residivis kasus narkoba (meninggal dunia). Setelah mendapatkan informasi dari kedua pelaku tim opsnal langsung melalukan penggerebekan di kediaman pelaku R di Kota Alam dengan disaksikan oleh ketua RT setempat serta keluarga pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku R petugas hanya mendapatkan barang bukti plastik klip, timbangan digital, bong, dan hp. Kemudian pelaku ditangkap dan diamankan ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan.
Sesampai di Polres Lampung Utara pelaku dilakukan introgasi selesai sekitar pukul 02. 00 Wib dini hari, polisi menyerahkan ke piket sat tahti untuk dititip di tahanan. Kemudian pagi harinya kurang lebih sekitar jam 09.00 Wib tim dari penyidik menuju ke tahanan melakukan pemeriksaan namun pada saat di ruang tahanan bertemu dengan anngota piket menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengalami keram.
Pihak kepolisian meminta bantuan dokter Dedi dan perawat dari Urdokes Polres Lampung utara untuk mengecek dan melakukan pemeriksaan terhadap R, karna kondisi terhadap pelaku semakin parah malah kejang setengah badan sehingga dirujuk ke rumah sakit Ryacudu.
“Menanggapi isu dan pertanyaan tentang meninggalnya pelaku narkoba inisial R alias Kemong (52), Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra, SH., MH mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh anggotanya sudah sesuai dengan SOP, dari pihak Polda pun sudah melakukan penyelidikan kasus ini," kata Kasat. Rabu (19/192922).
Dia juga menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah menawarkan autopsi kepada keluarga korban, tetapi dari pihak keluarga sampai dengan saat ini menolaknya dengan alasan masih berduka, untuk biaya ditanggung negara dan Polres Lampung Utara.
"Untuk informasi yang mengatakan korban meninggal karena disetrum itu saya katakan tidak benar, hal ini dibuktikan dengan hasil rekam medis yang kami terima dari pihak RS Ryacudu bahwa Almarhum ini mengalami kejang-kejang, penurunan tingkat kesadaran, kaku klonik, meracau, kemudian mulut mengeluarkan busa sedangkan untuk mengetahui penyebab kematian, pihak RS mengatakan harus dilakukan otopsi ,” ujar Kasat.
Kemudian beredar kabar terjadi penganiayaan. Kasat pun membantah hal itu.
"Saya selaku Kasat Res Narkoba Polres Lampung Utara bertanggung jawab bahwa tidak ada, dengan bukti Almarhum ini kami serahkan ke piket Sat Tahti dengan tidak ada luka sama sekali," katanya.
Kemudian polisi mendapatkan informasi baru setelah Almarhum meninggal dunia dari tahanan satu kamar dengan Almarhum. Di sini tahanan bercerita Almarhum bercerita kepada mereka bahwa polisi hanya cuma dapat BB plastik klip, timbangan digital, bong, dan hp, sedangkan narkobanya dia telan.
“Karena takut ketangkap polisi sabunya ditelan, ini pengakuan dari tahanan yang sudah kami lakukan pemeriksaan, ditanyakan oleh napi tahanan yang ada di dalam, berapa banyak kamu telan, dijawab Almarhum kurang lebih 2 (dua) graman yang ditelan,” ungkap Made.
Selanjutnya untuk masalah informasi tidak ada pengawalan petugas saat di rumah sakit itu juga tidak benar, karena pihak keluarga tahu bahwa RD di rumah sakit justru informasi dari kita, pihak rumah sakit mana tahu dengan keluarga RD termasuk foto-foto dan video ambulance itu kan dari anggota kita yang merekam, tambah Kasat.
"Kami berharap keluarga bersedia untuk autopsi supaya jelas, agar lebih pasti mengetahui kondisi korban yang sebenarnya" tutup Kasat.
Terpisah, Kasi Humas AKP Zulkarnaen menyampaikan Polri bekerja secara profesional sesuai fakta yang ada, terkait dengan isu ataupun tanggapan masyarakat bahwa ini ada peristiwa lain yang dilakukan anggota Polri, di pastikan itu adalah tidak benar.
Kasi Humas berharap kepada masyarakat apabila mengetahui ada suatu berita yang belum jelas tolong diklarifikasi dengan pihak kepolisian, tuturnya. (yoke/*)