Implementasi Sistem Merit Pada Pemerintahan Kabupaten Lamongan


Oleh : DRS. H SHODIKIN M.PD
(Kepala BKPSDM Kab Lamongan)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020,

Yaitu: (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; 

(2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; 

(3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit. 

Penilaian sistem merit ini menjadi hal yang penting dalam memperbaiki kinerja ASN. Oleh karena itu, penguatan kebijakan kelembagaan manajemen ASN berbasis sistem merit menjadi penting untuk mendorong perbaikan pelayanan publik melalui terciptanya SDM ASN yang andal.

Selaras dengan lima prioritas presiden yang poin pertamanya adalah pembangunan SDM. 

Pengembangan sumber daya aparatur berhubungan erat dengan upaya reformasi birokrasi, tujuannya untuk peningkatan kemampuan intelektual yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan yang lebih baik. 

Selain itu adanya pengembangan sumber daya aparatur bertujuan untuk memperbaiki efektifitas dan produktifitas kerja dalam melaksanakan dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan. 

Poin pentingnya adalah bagaimana integrasi ini harus terus di rawat oleh semua Aparatur, sehingga secara esensial perubahan reformasi birokrasi, Kabupaten Lamongan zona integritas dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mewujudkan harapan masyarakat.

Pengelolaan SDM atau ASN dilakukan untuk memotivasi dan meningkatkan produktivitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya sehingga mampu berkontribusi pada pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. 

Untuk mendapatkan profil pegawai yang produktif, efektif dan efisien pada Pemerintah Kabupaten Lamongan, Bupati Lamongan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai respon setuju merit system harus dijalankan pada Pemerintahan Kabupaten Lamongan.

Mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkeadilan, menjadi perhatian penting Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memperhatikan sumber daya manusia dan Aparatur Sipil Negara dalam membangun Kabupaten Lamongan. 

Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan Nomor 18 Tahun 2021 tentang pemberian penghargaan ASN menjadi bentuk nyata kepedulian Pemerintah melalui BKPSDM Kabupaten Lamongan. 

Dalam memberikan apresiasi, pemerintah kabupaten Lamongan atas prestasi atau keteladanan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta dan dharma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan. 

ASN yang berprestasi adalah ASN yang secara nyata telah menunjukkan inovasi yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat.

Oleh karena itu, implementasi merit sistem dapat diwujudkan pada manajemen sejak perencanaan kebutuhan SDM hingga pensiun nantinya. 

Dalam kondisi ideal, penerapan merit sistem pada Pemerintahan Kabupaten Lamongan dalam manajemen ASN dapat digambarkan sebagai berikut:

Penyusunan dan penetapan Kebutuhan, Pada aspek penyusunan dan penetapan kebutuhan, Pemeruntah Kabupaten Lamongan dalam penyusunannya tentu juga mempertimbangkan jumlah, pangkat, dan kualifikasi pegawai yang ada, dengan mempertimbangkan pegawai yang akan pensiun. 

Penyusunan dan penetapan kebutuhan yang ada pada ASN dalam Pemerintahan Kabupaten Lamongan tentu memperhatikan urgensi sesuai dengan bidang serta keahlihan ASN. 

Penyusunan dan penetapan kebutuhan menjadi salah satu suksesi program dan visi misi Pemerintahan Kabupaten Lamongan.  

Pengadaan, merit sistem salah satunya ditunjukkan dengan mekanisme rekrutmen pegawai secara terbuka, transparan dan kompetitif. Dengan metode tersebut diharapkan SDM ASN di Kabupaten Lamongan berasal dari talenta-talenta terbaik dan unggul. 

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik harus netral dari kekuatan politik. 

Pengangkatan ASN dilaksanakan secara profesional tanpa intervensi dari partai politik. 

Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 255. 

ASN pada pemerintahan Kabupaten Lamongan yang melanggar larangan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. 

Promosi atau pengangkatan jabatan ASN di Kabupaten Lamongan dilaksanakan secara selektif dengan membentuk panitia seleksi yang independen dan melelui tahapan seleksi. 

Pengembangan karier, program pengembangan karier sangat penting dalam mewujudkan SDM yang unggul. 

Samakan persepsi dan tingkatkan pemahaman pejabat, Pemerintah Kabupaten Lamongan lakukan pembinaan dan sosialisasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM), Pemerintah Kabupaten Lamongan ingin menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman pejabat birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan tentang manajemen ASN dengan pembinaan dan sosialisasi penerapan manajemen kinerja, tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan penegakan disiplin PNS kepada Pejabat Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. 

Pengembangan sumber daya aparatur berhubungan erat dengan upaya reformasi birokrasi dengan tujuan untuk peningkatan kemampuan intelektual yang diperlukan dalam rangka melaksanakan pekerjaan yang lebih baik. 

Merit sistem pada aspek promosi dan mutasi diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang objektif dan transparan didasarkan pada kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja dengan memanfaatkan Talent Pool. 

Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah pengisian JPT melalui seleksi terbuka. Promosi ASN pada Pemerintahan Kabupaten Lamongan tentu mengacu pada UU ASN Pasal 72 disebutkan, promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.

Penilaian kinerja, Penetapan target kinerja, evaluasi kinerja secara berkala (berkelanjutan) dengan menggunakan metode yang obyektif dan komprehensif, menganalisis kesenjangan kinerja serta mempunyai strategi untuk mengatasi menggunakan hasil penilaian kinerja dalam membuat keputusan terkait promosi, mutasi menjadi bentuk implementasi merit system pada pemerintahan Kabupaten Lamongan. 

Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, Instansi mengaitkan hasil penilaian kinerja dan disiplin dengan membayar tunjangan kinerja dan memberi penghargaan kepada pegawai serta melakukan penegakan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. 

Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan Nomor 18 Tahun 2021 tentang pemberian penghargaan ASN menjadi bentuk nyata kepedulian Pemerintah melalui BKPSDM Kabupaten Lamongan.  

Dalam rangka memberikan apresiasi pemerintah kabupaten Lamongan atas prestasi atau keteladanan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah menyungbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta dan dharma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan. 

ASN yang berprestasi adalah ASN yang secara nyata telah menunjukkan inovasi yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat  baik tingkat daerah, nasional ataupun internasional.

Jaminan dan perlindungan, Pemerintah Kabupaten Lamongan mempunyai program perlindungan untuk pegawai diluar dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan program pensiun yang diselenggarakan pemerintah nasional, serta menjamin kemudahan pelayanan administrasi bagi pegawai. 

Jaminan dan perlindungan menjadi salah satu urgensi bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Implementasi dan pelaksanaan merit system pemerintahan Kabupaten Lamongan memberikan impact positif pada SDM Aparatur Sipil Negara serta pada Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Lamongan. 

Pemerintah Kabupaten Lamongan baru saja mendapat penghargaan Anugerah dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan mendapatkan penghargaan dalam rakornas kepegawaian tahun 2022. 

Pertama, Pemerintah Kabupaten Lamongan memperoleh Anugerah Meritokrasi dengan Predikat Baik dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Kegiatan Anugerah Meritokrasi yang berlangsung pada 08 Desember 2022 di Jakarta. 

Pemerintah Kabupaten Lamongan adalah salah satu instansi pemerintahan yang mendapat Anugerah Meritokrasi dengan Predikat Baik mencapai angka 278. Sistem merit menjadi salah satu strategi dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai. 

Kedua, dalam RAKORNAS Pemerintah Kabupaten Lamongan memperoleh penghargaan implementasi penerapan managemen kinerja dan implementasi managemen terbaik. 

Dalam RAKORNAS kepegawaian tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Lamongan mendapat predikat Kategori Implementasi penerapan managemen kinerja dengan peringkat 3 (tiga) sebagai Pemerintah Kabupaten Wilayah Barat tipe besar. 

Selanjutnya, juga mendapat penghargaan kategori implementasi managemen ASN terbaik. 

Penghargaan kategori implementasi penerapan managemen kinerja pemerintah Kabupaten Lamongan mendapat penghargaan 2 (dua) tahun berturut-turut dan masuk 3 (tiga) peringkat terbaik Nasional.

Sedangkan untuk penghargaan kategori implementasi menagemen ASN terbaik Pemerintah Kabupaten Lamongan peringkat 10 dalam kelompok Pemerintah Kabupaten. 

Pencapaian dan penghargaan yang didapat Pemerintah Kabupaten Lamongan menjadi wujud keseriusan Bupati, BKPSDM serta Instansi Pemerintahan yang lain dalam mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkeadilan.  

Kesimpulan

Sistem merit menjadi salah satu strategi dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai. 

Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam penerapan merit system tentu hasil dari komitmen instansi pemerintah untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan ASN dalam menerapkan sistem merit Pemerintahan Kabupaten Lamongan. 

Pemerintah Kabupaten Lamongan mendapat penghargaan Anugerah dari (KASN) dan mendapatkan penghargaan dalam Rakornas kepegawaian tahun 2022. 

Pemerintah Kabupaten Lamongan salah satu instansi pemerintahan yang mendapat Anugerah Meritokrasi dengan Predikat Baik mencapai angka 278 dan juga dalam RAKORNAS kepegawaian mendapat predikat Kategori Implementasi penerapan managemen kinerja dengan peringkat 3 (tiga) sebagai Pemerintah Kabupaten Wilayah Barat tipe besar serta  mendapat penghargaan kategori implementasi managemen ASN terbaik. (**) 

Daftar Pustaka:

- https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/menuju-good-goverment-lamongan-mantapkan-implementasi-sistem-merit

- https://www.kasn.go.id/id/publikasi/kasn-anugerahkan-penghargaan-sistem-merit-kepada-174-instansi-pemerintah 

- Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara.

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama