Oleh : Joko Raharto, S.STP, M,AP.
(Kabag Pemerintahan Kab Lamongan)
"One Agency, One Innovation - setiap SKPD lebih kreatif dan inovasitif dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dengan membuat dan mengembangkan minimal satu inovasi".
Pelayanan Publik khususnya di Daerah (Kabupaten/Kota) harus berkembang menyesuaikan kebutuhan masyarakatnya.
Anggapan bahwa sektor publik (pemerintah) menghadapi dan dalam situasi krisis multidimensi serta masih dianggap gagal menemukan hakekat kebutuhan masyarakat, mengidap penyakit rendah kompetensi, terlalu birokratis, tidak responsif dan tercekik dalam situasi red tape (peraturan yang kaku atau berlebihan) (Gowher Rizvi, 2006). Fakta itu, tidak bisa dipungkiri sehingga melahirkan opini publik bahwa pelayanan terlampau berbelit. Pelayanan amburadul dan lamban dan seterusnya. Citra negatif terhadap bidang pelayanan lantas tidak bisa terhindarkan.
Nah, lantas, apa yang menyebabkan sektor publik dalam kondisi demikian? Ada beberapa hal, salah satunya, karena belum mampu melakukan adaptasi dan antisipasi terhadap tantangan perubahan (global) secara cepat (waves of change). Jawaban yang tepat dan dibutuhkan untuk mengembalikan citra negatif sekaligus merestorasi kepercayaan publik (public trust)
adalah inovasi (imaginative, kreatif, dan efektif). Inovasi menjadi sebuah strategi agar sektor publik lebih responsif, efektif , dan akuntabel.
Dalam pengelompokan organisasi Perangkat Daerah yang didasarkan konsep pembentukan organisasi, dalam kaitan ini, wilayah kecamatan misalnya, bahwa Kecamatan adalah Perangkat Daerah yang secara struktur ada di bawah pemerintah daerah yang ada di wilayah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terutama dalam Pasal 228 dan 230, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa adan kelurahan. Selain itu juga melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan terdiri atas pelayanan perijinan dan non perijinan.
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan.
Oleh karena itu, Kecamatan memiliki peran yang tidak kalah penting dalam mendukung bentuk-bentuk pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang telah dilimpahkan, dan dalam meningkatkannya perlu melakukan inovasi-inovasi.
Ada beberapa faktor kritis bagi terbangunnya Inovasi di Kecamatan :
Pertama, Kepemimpinan yang efektif, memiliki kemampuan untuk memotivasi staf dan unsur dibawah koordinasinya untuk mengikuti dan melaksanakan apa yang telah diputuskannya dan memiliki semangat bekerja yang produktif, berorientasi pada hasil kinerja dan selalu mengedepankan peningkatan kinerja.
Camat sebagai kepala di wilayah kecamatan, harus mampu membawa organisasi kecamatan memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan setempat sesuai dengan dinamika yang berkembang di masyarakatnya atau bahkan yang berkembang secara regional, nasional bahkan global.
Kedua, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melaksanakan peningkatan kapasitas, baik secara struktural maupun fungsional untuk meng-upgrade kemampuan.
Kecamatan harus membuat perencanaan dan melaksanakan program/kegiatan yang berorientasikan pada peningkatan kapasitas bagi stafnya untuk semakin meningkatkan kinerja dan kemampuan dalam memberikan pelayanan.
Ketiga, Budaya Organisasi, membentuk dan mewujudkan nilai-nilai yang dipahami untuk mewujudkan tujuan bersama.
Budaya Organisasi yang terbentuk dengan baik dengan nilai-nilai positif memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan kinerja organisasi kecamatan.
Keempat, Team Work, mampu untuk bekerja di dalam tim, saling menghargai dan effektif dalam tim. Seluruh unsur berdasarkan tugas pokok dan fungsinya mampu menjalankan tugasnya masing-masing, dan bersinergi, saling memberikan saran masukan dan mendukung ide antar seksi dalam mewujudkan kinerja organisasi kecamatan lebih baik.
Kelima, Networking dan Partnership, memiliki kemampuan untuk membangun koneksi, hubungan baik dan bekerja-sama dengan perangkat daerah yang lain maupun unsur dibawahnya.
Dan yang lebih penting lagi dalam menjalankan inovasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah komitmen dan kontinyuitas, komitmen untuk terus bergerak kearah yang lebih baik, menjalankan inovasi yang telah ada dan terus dikembangkan.(*)