JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengemukakan, putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan adalah kemenangan suara rakyat.
Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Terdakwa Eliezer Pudihang hukuman 12 tahun.
"Ini adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilab prosedural," ujar Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Menurut Sugeng, Majelis Hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat adalah sesuatu langkah yang tidak lazim, tapi bukannya tanpa alasan.
Majelis Hakim pimpinam Wahyu Imam Santoso, tambah Sugeng, diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan moment peradilan brigadir joshua sebagai moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 Hakim Agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap.
"Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama, yakni secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik. Padahal dalam kasus Sambo tidak layak Sambo dihukum mati, tapi demi memuaskan suara publik Sambo harus divonis mati," ujar Sugeng lagi.
Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas di institusi Polri (karena putusan di bawah 2 tahun).
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," tandas Sugeng. (A)