Laporan : W. Masykar
"Seharusnya, kalau Dinas perikanan konsisten keputusan ini diambil di akhir tahun. Atau kalau pada saat sudah memasuki tahun anggaran berjalan, yang dicarikan solusi terbaik, sekurangnya, biar saja tetap dikelola KUD."
Hari ini, 1 Februari resmi TPI Brondong dikelola Dinas Perikanan menyusul telah diputusnya kontrak kerjasama dengan KUD Minatani secara sepihak jelang akhir bulan kemarin.
Meski hubungan kontrak TPI Brondong antara KUD Minatani dengan Pemkab Lamongan diputus akhir tahun kemarin pun, tetap saja tidak ada landasan kuat sebab argumentasi yang cukup rasional belum ditemukan. Bahkan seandainya pun ditemukan pasti argumentasi yang dijadikan dasar tampak mengada ada.
Apalagi pemutusan tersebut dilakukan saat tahun kontrak masih tengah berjalan. Semakin tidak ada pembenaran. Surat PPN bernomor : B.30/PPNBR/TU.210/I/2023, Perihal : Penyampaian Hasil Monev Pengelolaan TPI PPN Brondong. Yang kemudian dijadikan dalih pembenar untuk memutus hubungan kerja antara Pemkab dengan TPI Brondong adalah intervensi yang terlampau mudah untuk dibaca.
Khalayak (anggota,red) yang mengikuti kisruh soal TPI antara KUD Minatani dengan Dinas Perikanan akan semakin paham bahwa sejak awal sesungguhnya siapa yang ambisi untuk mengelola TPI.
Pertama, hasil monev yang dilakukan oleh PPN tidak terbuka dan tidak melibatkan pihak lain.
Kedua, Hasil monev dinilai sepihak, seharusnya PPN mengirim teguran atau melakukan evaluasi dengan Dinas Perikanan kalau sistem pengelolaan TPI dinilai amburadul, dari sini Dinas Perikanan melakukan evaluasi komprehensif dengan melibatkan KUD Minatani Brondong.
Nah, apa reaksi anggota dan pengguna jasa di TPI Brondong? Meski pengambil alihan ini muncul pro kontra, ada yang senang TPI dikelola Dinas Perikanan, tapi bahkan banyak yang pesimis kalau Dinas Perikanan yang mengelola akan mampu melakukan perubahan.
Pengguna jasa yang menyambut baik dan merasa senang kalau Dinas Perikanan yang mengelola berargumen jika kedepan pengguna jasa akan banyak diberi kemudahan. Fleksibilitas pembayaran retribusi akan semakin bisa dirasakan. Fasilitas TPI juga akan semakin ditambah.
"Dengan dikelola Dinas perikanan dipastikan pembayaran retribusi ada kelonggaran, bahkan retribusi bisa di talangi dulu oleh pengelola kalau pedagang lagi kesulitan bayar," kata Zainul salah seorang pengguna jasa di TPI Brondong.
Sementara, yang pesimis juga memiliki dalih sendiri. Bahwa pembayaran retribusi akan semakin naik. Semua jenis dan tonase ikan akan dikenai retribusi 100 persen.
"Yang pasti semua jenis ikan dan tonase pasti akan dipungut retribusi. Kalau ini terjadi, pengguna jasa dipastikan akan kelimpungan," ungkap Yanto, pedagang lainnya. (**)