Iklan

 


Iklan

 


,

MENU

 


 


Iklan

 


Polisi Amankan Dua Bandar Narkoba Di Kampung Boncos

Kamis, Februari 02, 2023, Februari 02, 2023 WIB Last Updated 2023-02-02T23:39:59Z


JAKARTA BARAT (wartamerdeka.info) - Dua orang bandar yang kerap mengedarkan narkoba di Kampung Boncos Palmerah Jakarta Barat diamankan polisi.


Kedua pelaku diantaranya berinisial DH (30) dan YR (49) warga Jalan Gg Kiapang Rt 008/003 Kel Kota Bambu Selatan Kec Palmerah Jakarta Barat.


Ia harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi setelah ditangkap Polsek Palmerah lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu pada Jumat (27/1/2023) kemarin.


Keduanya diamankan Polsek Palmerah karena mengedarkan narkoba di kampung Boncos yang kini berubah nama jadi Gang Kiapang.


Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.


"Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB," tegasnya, Kamis (2/2/2023).


Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.


Selain itu, di Hp kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.


Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.


"Kami amankan Hp merek Vivo dan Xiomi, BB sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba," ungkapnya.


Keduanya dikenakan Undang-undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132  No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A)

Iklan4



 


 


 


 


 


 


 



 


 


HEAD LINE

Airlangga: Kampanye Pemilu Akan Menjadi Vitamin Baru Bagi Pemulihan Ekonomi Nasional

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kampanye pemilihan umum yang akan dimula...