Warga Rusun GCM (Graha Cempaka Mas) resah |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Warga Rusun GCM (Graha Cempaka Mas) resah dan menuding PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono melanggar Pergub No 132 tahun 2018, Pergub No 133 tahun 2019 dan Pergub No 70 tahun 2021, terkait soal Kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Hal itu diungkapkan juru bicara warga Rusun GCM, Justiani kepada wartamerdeka.info, Kamis (3/3/2023) malam.
"Salah satu bentuk pelanggarannya adalah Pj Gubermur DKI, seperti sengaja tidak mengesahkan daftar nama POKJA pengurus P3SRS Rusun GCM, seharusnya paling lama seminggu untuk verifikasi dan pengesahan. Namun ini sejak pelantikan PJ Gub sampai detik ini tidak dilaksanakan," ungkap Justiani.
Warga, tambahnya, telah taat mengikuti tahap demi tahap aturan yang tertuang dalam UU No 20/2011 yang didetilkan dalan Pergub 132/2018, 133/2019 dan 70/2021. Dan tahun lalu tepatnya sebelum pelantikan PJ Gbernur Heru Budi Hartono, warga P3SRS Rusun GCM sudah mengirim daftar-daftar nama warga yang tinggal di Rusun GCM untuk menjadi POKJA dan semestinya disahkan oleh DPRKP DKI.
"Namun sampai detik ini tidak juga disahkan. Hampir semua pejabat di DPRKP DKI mengatakan bahwa daftar nama itu belum dapat restu dari PJ Gubernur. Ini Aneh sekali. Ada apa ?," ujarnya mempertanyakan.
Dikatakannya, dengan POKJA maka demokratisasi di Kawasan Rusun dapat diterapkan sesuai amanah UU yaitu soal Kepengurusan P3SRS dan soal Pengelolaan sepenuhnya di tangan warga dan putusan-putusan strategis melalui musyawarah warga yang diwakili oleh POKJA.
Menurut Justiani, sudah setahun lebih Warga GCM menjadi korban "state terrorism" dan "capital violence" PT Duta Pertiwi Tbk yang TANPA legalitas ngotot berada di Kawasan GCM dan memungut secara ilegal iuran bulanan bahkan dengan tindak kekerasan dan ancaman. Tindakan kriminal tersebut bahkan seakan dilindungi oleh oknum - oknum Polisi dari Polda Metro dan Polres Jakpus dengan pembiaran.
Justiani juga mengungkapkan, bahwa Rusun GCM ditunjuk oleh Gubernur DKI, saat itu, Joko Widodo sebagai RUSUN percontohan se Indonesia karena menerapkan MARUSON (Manajemen Rusun Online) yang transparan untuk semua warga, sehingga dana nasuk keluar diketahui oleh semua warga, tidak ada serupiah pun dana yang digelapkan oleh pengurus maupun karyawan gajian P3SRS. Karena jelas bahwa P3SRS adalah Nirlaba.
"Namun PERINTAH Joko Widodo tersebut dilecehkan oleh PJ Gubernur dengan mengahambat pengesahan POKJA," ucap Justiani.
Dia juga menyesalkan, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya seperti sengaja mendiamkan ulah Dir Reskrimum Polda Metro untuk menjadikan TERSANGKA sejumlah pegiat pejuang yang berkorban untuk mengusir "penjajah" di kawasan rusun GCM.
"Bahkan mereka itu yang mengeluarkan tenaga, uang, waktu dan pengorbanan lain-lain sengaja maksudnya ditaklukan dengan "Wajib Lapor" untuk menakut nakuti warga lainnya dan untuk membiarkan PT Duta Pertiwi Tbk mengancam warga untuk mengambil pungutan liar dana iuran bulanan," tambah Justiani.
Dijelaskannya, lokasi Rusun GCM ini hanya 4 Km dari istana, namun UU tidak tegak. Ironis. Warga GCM berharap Presiden Joko Widodo bisa segera bertindak, karena perintahnya disepelekan macam ini. (A)