TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Dua Pelaku Pembacokan


JAKARTA BARAT (wartamerdeka.info) - Dua pelaku pembacok MJ alias Jatmico (29) pria asal Jatipulo, Palmerah hingga tewas ditangkap. Satu pelaku masih dibawah umur. 


Kedua pelaku yang ditangkap yakni L alias Keling (19), dan U yang masih di bawah umur


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Mereka punya peran masing-masing. 


"Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (28/3/2023). 


Syahduddi menjelaskan, tim gabungan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Kanit Krimum AKP Edi Budi Wibowo, Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar dan Kanit Resmob AKP Rahmat Wibowo bergerak mencari pelaku.


Pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor. Dia berperan  membawa paralon berbentuk celurit 


Sementara pelaku U ditangkap di sebuah apartemen milik rekannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, saat mencoba bersembunyi.  Pelaku U merupakan eksekutor yang membacok korban.


Peristiwa pembacokan itu bermula ketika kedua kelompok remaja tersebut hendak bentrok alias perang sarung jelang sahur. 


Saat kejadian korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling. Kemudian datang pelaku U alias Ubay yang langsung menyabet korban dengan celurit. 


"Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat," ungkap Syahduddi. 


Motif dari kasus ini yakni awalnya ada bentrokan antar dua kelompok. Salah satu pelaku tidak terima jika temannya ditangkap oleh korban saat bentrokan terjadi. 


"Pada saat kejadian bentrok itu pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat," tukasnya. 


Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 ancaman pidana penjara. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama