Dirjen Dukcapil: Hak Penyandang Disabilitas Atas Pelayanan Publik Mesti Sebaik Penduduk Normal

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam acara Penandatanganan PKS Pendataan Penyandang Disabilitas antara Ditjen Dukcapil dengan Yayasan Thisable di Jakarta, Senin (10/4/2023). (Fo mto: Dukcapil/Satrio)

  

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Bermula saat vaksinasi Covid-19 tahun 2020, banyak penyandang disabilitas tidak punya KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya, itulah yang membuat Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Kantor Staf Presiden mengambil momentum pandemi Covid-19 untuk memperbaiki data penyandang disabilitas.


Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pendataan Penyandang Disabilitas antara Ditjen Dukcapil dengan Yayasan Thisable di Jalan Teluk Betung, Jakarta, Senin (10/4/2023).


Hadir dalam kesempatan ini Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Staf Khusus Presiden Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama dan kelompok pemangku kepentingan penyandang disabilitas. 


"Alhamdulillah terima kasih banyak kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri yang bergerak cepat menyambut pendataan disabilitas. Awalnya pada 2022 menggelar Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang disabilitas dengan juga menggandeng Kemendikbud, Kemenkes dan Kemensos. Sekarang berlanjut dengan Yayasan Thisable," kata Angkie 



 

Angkie mengungkapkan, berkat Surat Edaran Dirjen Dukcapil agar ada pemutakhiran data melalui Dinas Dukcapil yakni memasukkan ragam disabilitas dalam biodata penduduk difabel sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016, kini sudah banyak disabilitas yang memiliki dokumen kependudukan termasuk biodata yang memuat ragam disabilitas. 


"Sampai April 2023 ini hampir satu juta penyandang disabilitas sudah terdata di seluruh Indonesia. Sangat diharapkan sinergi tahun 2023 melalui penandatangan PKS meneruskan sinergi tahun lalu," kata Angkie


Dengan PKS tersebut Yayasan Thisable bertindak sebagai 'clearing house' bekerja sama dengan berbagai komunitas penyandang disabilitas melalui ketua organisasi mendata anggotanya di 38 provinsi di Indonesia.


"Tanggal 10 April 2023 ini minimal 100 ribu penyandang disabilitas yang akan dimutakhirkan datanya. Dengan PKS ini memperkuat komitmen kita untuk bertindak nyata dan serius menyelesaikan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang sekarang sudah mulai berjalan," jelas Angkie.


Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan dibutuhkan komitmen bersama agar penyandang disabilitas di seluruh Indonesia mendapatkan dokumen kependudukan sehingga memudahkan untuk mendapatkan pelayanan publik dasar lainnya sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, adalah hak Penyandang Disabilitas atas pelayanan publik mesti sebaik penduduk normal.


Menurut Dirjen Teguh Setyabudi, Mendagri Tito Karnavian sangat mendukung kegiatan ini. "Data kependudukan sangat penting bagi penyandang disabilitas, karena akan memudahkan mendapatkan hak pelayanan publik sebaik penduduk yang normal," kata mantan Dirjen Bangda Kemendagri ini.

 

Teguh pula mengungkapkan, Dukcapil tengah merevisi Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Adminduk agar disesuaikan dengan UU No. 8 Tahun 2016. "Sebagai wujud dukungan kepada penyandang disabilitas, kami sedang merevisi regulasi adminduk khususnya menyangkut ragam disabilitas agar sesuai dengan UU 8 tahun 2016," kata Teguh. 


Ia berharap penandatanganan PKS ini menjadi pemicu yang menggerakkan para pemangku kepentingan seperti yayasan dan panti disabilitas untuk menyamakan persepsi betapa pentingnya pendataan disabilitas by NIK, by Name dan by Address.


Usai acara penandatanganan, Direktur Dafduk David Yama membuka dialog dengan pengurus yayasan, panti disabilitas serta para pemangku difabel, antara lain Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia) dan lainnya.


Yama mengimbau bagi para pemangku kepentingan disabilitas dimanapun yang memiliki data difabel segera menghubungi Dukcapil untuk melakukan pendataan disabilitas, yang belum punya NIK kita berikan NIK, yang belum memiliki dokumen kependudukan, kita berikan juga.

 

"Bagi disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan, kami akan mendatangi dimanapun mereka berada dengan menggelar jemput bola pelayanan dokumen adminduk. Bahkan KTP digital pun akan kami berikan, seperti hari ini yang hadir, akan kita buatkan Identias Kependudukan Digital atau KTP Digital" tandas Yama.


Yama pula memerintahkan anggotanya yang sedang mengikutinya, segera layani pembuatan IKD, bagi yang hadir, yang sebagian besar kaum difabel. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama