BARRU (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si melantik dan mengambil sumpah AhsanJafar dalam Jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum TirtaWaesai Barru Periode 2023-2028.
Pelantikan yang turut dihadiri Sekda Barru Dr. Abustan M. Si, para Asisten Setda, Dewan Pengawas, berlangsung di Lounge Lantai V menara MPP Kantor Bupati Barru, Jumat 5/5/2023.
Bupati Barru H. Suardi Saleh mengingatkan, Perumda Air Minum Tirta Waesai berperan ganda. Di satu sisi sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik dan disisi lain berorientasi profit sehingga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Perumda adalah milik Pemerintah Daerah harus mematuhi regulasi birokrasi, berorientasi ekonomi sesuai dengan tujuan pembentukan korporasi pada umumnya," katanya.
Bupati menekankan, Anggota Direksi beserta jajarannya secara profesional harus menuju kepemimpinan korporasi modern yang berorientasi pada hasil sesuai tujuan perusahaan.
Oleh karena itu, lanjut Bupati, Prinsip Good Governance untuk korporasi yang profesional tentu tidak lepas dari peran serta seluruh stakeholder, pemkab Barru selaku pemilik, seluruh staf dan Dewan Pengawas.
"Dukungan dari berbagai Stakeholder menjadi salah satu kunci keberhasilan Perumda Air Minum Tirta Waesai dalam menjalankan fungsinya," tegas Suardi.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menegaskan beberapa hal yang perlu di optimalkan oleh Direktur baru antara lain:
Pertama, Kapasitas debit air dari 236 liter/detik menjadi 300 liter/detik, untuk perlu penambahan sumber air baku sehingga pelayanan dan peningkatan jumlah pelanggan dapat direalisasikan.
Kedua, Menurunkan tingkat Kebocoran air(NRW) dari 31, 96% menjadi 27%, melalui optimalisasi aset terutama perpipaan dan penataan lokasi peta jalur perpipaan termasuk kebocoran dan pembacaan meter.
Ketiga, Hendaknya produksi air disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan agar tidak membengkak, biaya produksi dengan kehilangan air, perlu statiun deteksi meteran.
Keempat, Biaya Produksi masih lebih tinggi dari harga/tarif air minum, perlu penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan penanganan infalasi Daerah.
Kelima, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Tirta Waesai Barru agar segera ditindak lanjuti dengan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
(Humas IKP/Syam)