IPW Desak KPK Umumkan Hasil Penyelidikan Terkait WC Sultan Yang Diduga Sarat Korupsi Di Bekasi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso


JAKARTA (wartamerdeka.info) - IPW mendesak KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC senilai Rp 98 milyard oleh Pemkab Bekasi yang sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK - 08 /Lid - 01.00/01/01 20w1 tanggal 22 Januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut.


"Proyek pengadaan 488 wc untuk sekolah SD / SMP di Kabupaten Bekasi  yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp 98 milyard ini sangat janggal dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 ( satu ) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 Meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta sehingga publik Bekasi mengguncingkannya sebagai WC SULTAN," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persenya, hari ini.


Diungkapkannya, bila menggunakan harga satuan bangunan menengah  5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.000 : 63 juta /perunit sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak. 


Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalah gunaan kewenangan dalam perkara WC Sultan ini. 


"Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS," tambah Sugeng Teguh Santoso, 


Dalam proses penyelidikan perkara ini telah diperiksa anggota DPRD Kab. Bekasi dari fraksi PKS M. Nuh pada 5 oktober 2021 dan juga anggota DPRD Bekasi Aura Dwi Nugraha terkait notulen rapat pembahasan APBD  proyek Pengadaab Toilet Kebiasaan Baru TA 2020 (dikenal publik sebagai WC SULTAN).


IPW juga mencermati bahwa di tengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya  dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Padahal Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai Rp 98 Milyar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi. 


"Pengangkatan ini didiga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isue KKN," tambah Sugeng Teguh Santoso, 


Akibat lambatnya KPK menuntaskan laporan dugaan korupsi pengadaan 488 WC yang sarat mark up tersebut hingga diangkatnya pejabat yang diduga paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 wc dengan anggaran Rp 98 Milyar tersebut, saat ini terjadi perdebatan hangat di kalangan aktivis,tokoh masyarakat dan pejabat di pemerintahan Kabupaten Bekasi.


"KPK harus menjalankan tugasnya secara akuntable, tranparan dan profesional. Harus disampaikan kepada publik proses penyelidikan yang sudah mengendap 2 tahun ini agar kepercayaan masyarakat pada KPK tumbuh seperti awal-awal KPK berdiri," tandas Sugeng Teguh Santoso. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama