Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Ketua Aliansi Mahasiswa Hukum Barru-Jakarta: Anggaran Rp 2,6 M Untuk Pengadaan Toyota Land Cruiser VXR Sebagai Mobil Dinas Bupati Barru Sebaiknya Dibatalkan

Mobil  Toyota Land Cruiser VXR


BARRU (wartamerdeka.info) - Menggantungnya Kendaraan Dinas  Bupati Barru  yang telah dianggarkan oleh APBD sebesar Rp 2,6 M Tahun 2022 menjadi pertanyaan besar karena sampai saat ini kendaraan dinas tersebut belum juga direalisasikan, padahal tender telah lama selesai sejak pembuatan tender pada bulan November 2022.


Mobil  Toyota Land Cruiser VXR tersebut rencananya mengganti kendaraan dinas yang saat ini sering mogok yakni Toyota Alphard. 


Harga mobil tersebut, jika dilihat di website outofun.co.id, harganya sekitar Rp 2,213 Milyar. Mobil dengan 7 tempaf duduk ini mesinnya berkapasitas 4461 cc


“Pengadaan Mobil Bupati Barru, Toyota Land Cruiser VXR sudah seharusnya dibatalkan dikarenakan telah muncul banyak penolakan sejak mobil tersebut ditenderkan. Pasalnya tidak sesuai dengan peraturan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah," ujar Munawir Ketua Aliansi Mahasiswa Hukum Barru-Jakarta yang saat ini juga menduduki posisi Sekretaris Direktur LKBH HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara.


Hal ini jika dipaksakan memungkinkan untuk dipenuhinya unsur unsur pidana korupsi. 


"Sebaiknya jika ingin mengganti kendaraan dinas tersebut Pemda harusnya memilih kendaraan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan," ucap Munawir. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama