Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Pertanyakan Proses Hukum, Pelapor Dugaan Perkara Memasuki Perkarangan Orang Lain Tanpa Ijin Datangi Polres Tangsel

Usman Muhammad (kiri)

TANGSEL (wartamerdeka.info) - Bermaksud hendak mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas LP yang telah dibuat, pihak pelapor terkait dugaan kasus memasuki perkarangan tanpa ijin langsung mendatangi penyidik Harda Polres Tangsel.


"Benar bahwasanya pada hari ini kami mencoba mendapat perkembangan atas LP dengan Nomor TBL/B2093/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, atas dugaan perkara memasuki perkarangan orang lain tanpa ijin yang berhak," ujar Usman Muhammad, pihak pelapor memberikan keteranganya kepada awak media, di depan halaman Polres Tangsel, Senin (8/5/2023).


Dijelaskan oleh Usman, selain sebagai pelapor, pihaknya juga merupakan bagian dari tim hukum yang ditunjuk oleh salah satu korporasi (PT.SSS/pemilik lahan sah) untuk melaporkan adanya dugaan yang diperkarakan tersebut. 


Diterima dengan baik oleh penyidik, Usman yang didampingi salah satu staf PT.SSS menyebut telah mendapat penjelasan atas kelanjutan LP yang dibuatnya sejak 25 Oktober 2022 lalu.


"Tadi alhamdulillah kami berhasil ditemui oleh salah satu penyidik yang juga ikut menangani perkara kamu, kami menegaskan kepada penyidik, bajwasanya kami hanya mencari keadilan dan mengejar apa yang seharusnya merupakan hak dari milik PT.SSS (pemilik sah) yang secara defakto memiliki keabsahan surat resmi atas 3 kavling dari sebagian lahan yang patut kami duga diserobot oleh saudara (E) selaku terlapor," tegasnya.


Lebih lanjut, dia membeberkan keterangan dari penyidik menyikapi pertanyaan atas kelanjutan dari SP2HP ke-3 yang dikatakan oleh dia terkesan agak lambat kelanjutanya.


"Dari SP2HP Ke 3, saya masih di undur undur untuk mendapatkan SP2HP ke 4. Dengan alasan belum mendapatkan keterangan resmi dari BPN Kab Tangerang," bebernya.


Diakhir, Usman meyakini, meningkatnya survey kepercayaan atas kinerja polri yang telah disampaikan oleh berbagai lembaga survey, dapat turut terlihat dari penangan kasus yang dilaporkanya.


"Iya kiranya Polres Tangsel melalui penyidiknya dapat ikut meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dengan dapat segera memproses kasus ini dan menindak pihak terlapor secepatnya," pungkasnya. (Hairul)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama