Pj Gubernur Sulbar Buka Raker Pendidikan

Pj. Gubernur, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si


MAMUJU (wartanerdeka.info) - Kepala SMKN 1 Tapalang Barat bersama sejumlah Kepala SMK/SMA dan SLB se-Provinsi Sulawesi Barat diundang oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi  Barat, yang baru saja dilantik Kamis 4 Mei 2023, Dr. H. Mithar, S.Pd. M.Pd., untuk mengikuti Kegiatan Raker Pendidikan yang dibuka secara resmi Pj. Gubernur, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si, Senin (8 Mei 2023).


Raker ini membahas tentang Komitmen Bersama menurunkan :

1. Angka Stunting

2. Anak Tidak Sekolah 

3. Perkawinan Usia Anak


Kegiatan ini dilaksankan di Graha Sandeq/eks. Gedung PKK Kompleks Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju.


Pj. Gubernur, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala SMKN 1 Tapalang Barat bersama Kepala Sekolah lainnya pada Raker Pendidikan ini membubuhkan tanda tangan pada Spanduk ukuran 3 X 1 meter sebagai Manifesto atau Komitmen Bersama untuk menurunkan :


1. Angka Stunting


2. Anak Tidak Sekolah 


3. Perkawinan Usia Anak


Di Provinsi Sulawesi Barat.



Sjahrir Tamsi juga menyadari dirinya selaku ASN/PNS Pendidik yang terangkat sejak Tahun 1989 lalu dengan Masa Dinas 34 Tahun dan 2 Bulan di SMK sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dan mendapat gaji dari NKRI, yang kini bertugas sebagai Kepala SMKN 1 Tapalang Barat, menjadi bagian Pemda Provinsi Sulawesi Barat.


Maka memang sejatinya punya kewajiban untuk mewujudkan komitmen dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak sebagaimana telah dicanangkan oleh Pemda Provinsi Sulawesi Barat 2020 dan telah menjadi Program Pemerintah Pusat dalam Bonus Demografi Pendidikan Tahun 2010 hingga 2035, "Semua Penduduk Indonesia Bersekolah". 


Program inilah yang ramai direspon dan dijabarkan oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan membuat Peraturan Daerah tentang Pendidikan Gratis.


Sebagai Catatan untuk dipahami : 


1. Semua anak yang duduk dan sedang belajar pada semua jenjang sekolah, Tidak Boleh dikeluarkan dari sekolah. Oleh karena tidak ada satupun Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang itu). Yang ada, hanyalah PPDB setiap tahun diterbitkan oleh Kemendikbudristek RI.


2. Negara (Pemerintah, Pemda, termasuk Satuan Pendidikan) berkewajiban untuk mewujudkan komitmen dalam pemenuhan hak anak (warga negara) atas pendidikan yang layak melalui Program Kembali Bersekolah.


3. Portal-ATS oleh Pemda Provinsi Sulawesi Barat 2020.


(Sjahrir Tamsi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama