Sopir Truck Fuso Pengangkut Batubara Ilegal Penyebab Kecelakaan Beruntun, Ditahan Polres Muara Enim


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polres Muara Enim telah menetapkan tersangka dan langsung menahan supir truk batubara ilegal, imbas dari terjadinya kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi beberapa hari yang lalu. 


Sebagaimana diketahui kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 21 Mei 2023 dan viral beberapa hari ini melibatkan beberapa kendaraan dan satu unit sepeda motor.


Kecelakaan ini terjadi di jalan lintas Sumatera Baturaja - Tanjung Enim Kelurahan Tanjung Enim kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor tewas 


Kapolres Muara Enim AKBP. Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui pesan Whatsapp, hari ini,  Jumat (26/05/2023) menyampaikan telah memimpin langsung Gelar Perkara atas Perkara Kecelakaan Lalu lintas beruntun ini.


Berdasarkan keterangan para saksi, Olah TKP, dan alat bukti yang telah disita, katanya, Polres menetapkan  M, pengemudi mobil Truk Fuso BG 8130 LH sebagai tersangka.


M dinyatakan melanggar pasal 310 ayat 1 dan 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan Korbannya Meninggal dunia.


"Dan dilakukan penahanan terhadap saudara M sebagai pengemudi Truk Fuso BG 8130 LH karena pada saat kejadian juga sedang melakukan pengangkutan batubara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah yang berwenang," ungkapnya.


Perlu diketahui bahwa kecelakaan beruntun ini terjadi di ruas jalan Baturaja - Muara Enim Tanjung Buhuk Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim pada jalanan yang agak menurun.


Truck fuso BG 8130 LH yang dikemudikan M tersebut diduga mengalami rem blong sehingga menabrak beberapa mobil yang ada di depannya termasuk sepeda motor. 


Naasnya Pengemudi sepeda motor Yamaha Byson dinyatakan meninggal dunia di RS. Bukit Asam Medika, Tanjung Enim. (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama