P. BRANDAN (wartamerdeka.info) - Kepala Sekolah SDN 057232 Medan II, Eliyanti, S.Pd., meliburkan siswa/siswi dari kegiatan belajar mengajar demi memenuhi undangan kegiatan MTQ tingkat Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat
Sementara sekolah SDN lainnya masih melakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Ironisnya, Kepala Sekolah melakukan kebijakan tanpa diketahui dan ijin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat H. Syaipul Abdi Spd MM.
Tokoh Pendidik Kabupaten Langkat, Drs. Latif dan H. Rusdiansyah, Spdi, ketika dimintai pendapatnnya tentang kebijakan Kepala Sekolah sangat menyesalkan adanya kepala sekolah yang berani mengambil kebijakan sendiri.
"Meliburkan sekolah tanpa ijin atasan jelas telah melanggar petaturan dan dapat diberi sanksi teguran tertulis. Penundaan pengurangan hak, pembebasan tugas dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan," kata Latif yang di amini Rusdiansyah.
Sementara Eliyanti S.Pd., saat dikonfirmasi pada Jumat (28/7) melalui handphone, membenarkan telah meliburkan sekolahnya, dan siswa/siswinya untuk mengikuti kegiatan MTQ, tanpa adanya kordinasi dengan Kadis Pendidikan Langkat.
"Saya siap dipanggil Kadis Pendidikan kalau dianggap melanggar peraturan. Kehadiran kami atas undangan pihak Kecamatan Babalan dengan membawa para guru untuk mendampingi anak anak," Eliyanti.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Dr. H. Syaiful Abdi, SH., SE. Mpd. saat dikonfirmasi disela sela mendampingi kunjungan Plt. Bupati Langkat H, SyahAfandin SH, menyesalkan perilaku kepala sekolah yang meliburkan muridnya, karena tindakannya tidak dibenarkan.
"Saya minta alamat sekolahnya dan siapa kepala sekolahnya karena hal itu sangat mengecewakan dan perbuatan melanggar peraturan," kata Syaiful Abdi. (Hasrizal)