Pelaksanaan Dana Desa Sukoanyar Diduga Tak Libatkan Timlak


LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana (Timlak) dalam pengerjaan infrastruktur jalan Desa atau pembangunan fisik yang anggarannya dialokasikan dari DD Desa Sukoanyar Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan menuai perbincangan sejumlah warga Desa. 

Desa Sukoanyar yang membawahi tiga dusun, yakn Dusun Wudi, Dusun Galang dan Dusun Kruwul, ditengarai keberadaan Timlak di masing masing dusun tidak dilibatkan. 

Salah seorang warga Desa Sukoanyar yang enggan disebut namanya sebut kalau pelaksanaan Dana Desa di desa Sukoanyar tidak melibatkan Timlak yang sudah dibentuk di dusun masing-masing. 

Menurut dia, pelaksanaan DD Sukoanyar hanya dihandle Kasun di masing masing Dusun, dan sama sekali tidak melibatkan Timlak. 

"Selain tidak melibatkan Timlak, RAB pembangunan, seperti jalan atau lainnya juga belum dibuat," kata sumber terkait. 

Kades Desa Sukoanyar, Abdul Khodir Ridwan dihubungi melalui saluran HP tidak diangkat, tapi salah seorang perangkat Desa, Sahuri membantah jika pelaksanaan DD di Desa Sukoanyar Kecamatan Turi tidak melibatkan Timlak. 


"Untuk Desa Sukoanyar, yang membawahi tiga Dusun, yakni dusun Wudi, dusun Galang dan dusun Kruwul semuanya melibatkan Timlak dalam pelaksanaan Dana Desa, termasuk LPM dan RT di dusun masing masing," jelas SahuriSahuri,  via WA, Senin (21/8). 

Menurut dia, pada termin satu sesuai perencanaan semuanya sudah dikerjakan, dan saat ini akan memulai mengerjakan untuk termin kedua. 

"Termin kedua mulai dikerjakan, termasuk alokasi dari Bansun," ungkap Sahuri. 

Kepala dinas BPMD Lamongan, Moh. Zamroni dikonfirmasi mengaku akan melakukan evaluasi dan kroscek terkait masalah di Desa Sukoanyar, namun pihaknya memastikan jika pelaksanaan pembangunan dari alokasi DD tetap sesuai prosedur dan dasar peraturan yang sudah ada. 

"Pelaksanaan Dana Desa pada dasarnya melalui Musyawarah Desa yang dituangkan melalui APB Desa. Kalau sudah di APB Desa, baru setelah itu ada perencanaan. Apakah itu digunakan untuk pembangunan jalan desa? Apakah untuk TPT (Tembok Penahan Tanah)?, dan semua itu harus melalui Timlak, dan pengendalian dibawah pengawasan dari pendamping desa sekaligus nanti juga ada Timwas kecamatan yang tetap melalui Timlak yang sudah dibentuk oleh Desa," jelas Zamroni. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama