Pelanggaran Proyek Pustu UPTD Puskesmas Karangpucung I Sudah Dilaporkan


CILACAP (wartamerdeka.info) - Pelanggaran prosedur pada ketentuan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap pada pengerjaan Rehabilitasi Puskesmas Pembangu (Pustu) Desa Tayem UPTD Puskesmas Karangpucung I sudah dilaporkan.

Pelanggaran tersebut tidak patuhnya pelaksana CV. Gerald Putra Perkasa atas Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pekerjaan proyek Rehabilitasi Pustu Desa Tayem senilai Rp. 172.723.000 (seratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap tahun 2023. 

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Hudaefah, kepada Kepala Dinas. "Tadi pagi sudah saya laporkan ke Kepala Dinas," ujarnya pada potongan pesan singkat WhatsApp, Kamis (24/8/2023).

Selain itu, Huda juga sudah mengingatkan kepada pihak pelaksana pengerjaan proyek."Saya sudah kontak pelaksana untuk diperbaiki," jelasnya. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama