BARRU (wartamerdeka.Info)- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Barru menangkap seorang yang diduga mucikari atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi mobile.
Mucikari yang berinisial IA (54) tersebut diamankan di salah satu warung kopi Desa Siawung Kecamatan Barru Kabupaten Barru pada Jumat (04/08/2023).
Melalui siaran pers Polres Barru, Selasa (08/08/2023), Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana menyebut tersangka IA menawarkan jasa perempuan pekerja seks kepada orang lain dengan tarif hingga 300 ribu rupiah sekali kencan. Selain menyediakan PSK tersangka juga menyewakan kamar bagi para pelanggan yang datang ke lokasi.
“Tersangka ini menyewakan kamar dan mendapat keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan pelanggannya,” ungkap perwira yang pernah bertugas di Polres Maros tersebut.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangannya tersangka sudah menjalankan praktiknya sekira dua bulan terakhir dengan mempekerjakan 3 orang perempuan.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sudah menjalankan praktik ini sekitar dua bulan sebelum dilakukan pengungkapan,” jelas AKP Doris.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdangangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu juga diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Ditambahkan bahwa saat ini satuan tugas (Satgas) TPPO Polres Barru selain melakukan penindakan juga aktif melakukan tindak pencegahan dengan menggalakkan sosialisasi sampai ke desa dan kelurahan untuk mencegah adanya korban perdagangan manusia baik sebagai pekerja migran ilegal maupun pekerja seks komersial. ((Syam)