Tak Terima Keteranganya, Korban Kasus Investasi Bodong Teriaki Saksi Tjakjadi Raharja

Pemeriksaan saksi di sidang PN Jakarta Utara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi Robot Trading FIN 888 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diwarnai ketegangan. Para korban tidak terima atas keterangan yang disampaikan saksi Tjahjadi Raharja yang menyebut tak mengenal salah satu direksi perusahaan hingga para terdakwa.

"Apakah saudara saksi mengenal Sumarno?," tanya salah satu anggota majelis hakim kepada saksi, dan dijawab, "tidak pak".

Sontak para korban yang hadir di ruang sidang langsung teriak. "Ini, ini. Coba lihat ini, kenal ga ini," tanya salah satu korban investasi bodong kepada saksi sambil menunjukkan foto-foto di handphonenya.

Hingga jawaban berikutnya atas pertanyaan jaksa penuntut umum yang menyebut tak mengenal para terdakwa membuat para korban makin tegang. "Apakah saudara saksi kenal dengan para terdakwa in/?," lanjut penuntut umum, yang dijawab saksi juga, "tidak".

Disaat saksi keluar sidang, para korban yang sudah kesal dan tak puas atas keterangan saksi, mengikuti saksi hingga keluar sidang sambil teriak - teriak.

"Jangan bohong ya, jangan bohong," teriak para korban dengan kesal.

Sebelumnya, saksi telah diingatkan oleh majelis hakim agar hati-hati dengan sumpahnya. Sebab, saksi kerap menjawab pertanyaan majelis hakim dengan kata tidak tahu. Dimana pernah ada peristiwa lain di luar sidang karena meremehkan persidangan.

"Hati-hati dengan sumpahnya ya," kata majelis hakim mengingatkan saksi.

Hal lain yang ditanyakan penuntut umum kepada saksi di antaranya mengapa nama saksi disebut dalam satu hasil audit terkait Trading FIN 888 yang menelan investasi para korban ratusan miliar rupiah.

Kemudian saksi mengaku tidak tahu apakah ada sejumlah perusahaan di dalam negeri menampung dana investasi investor-investor Indonesia. Bahkan tidak pernah dikirimkan ke pusat Trading FIN 888 di Singapura.

Juga saksi tidak tahu nama-nama perusahaan-perusahaan itu, dan juga tidak pernah mendatangi serta mengenal Notaris Siti Djubaedah yang membuat akta-akta perusahaan itu.

Sementara para korban sangat mengapresiasi upaya penuntut umum yang menghadirkan saksi di persidangan. Dimana sebelumnya saksi sempat mangkir dari panggilan jaksa. (Sor)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama