P. Brandan, wartamerdeka.info, - H. Sugito, yang saat ini menjabat Ketua Yayasan Dharma Patra (DP) Pangkalan Brandan dituding telah menggelapkan Dana Koperasi Serba Usaha bernilai ratusan juta rupiah milik para pekerja dibawah naungan Yayasan DP.
Ini bisa dibuktikan dengan banyaknya pekerja seperti guru, cleaning servis, pekerja kebun yang keanggotaan bervariasi dari 3-20 tahun.
Ketika ingin meminta kembali uangnya terpaksa gigit Jari karena tidak pernah ada Jawaban yang pasti , bahkan pihak pengurus Koperasi melalui ketua Yayasan, terkesan menghindar dari tanggung Jawab. Seperti yang disampaikan sejumlah karyawannya, Selasa (31/10).
"kami sudah menunggu puluhan tahun uang yang dikutip oleh koperasi DP merupakan uang keringat kami murni, dan kami dipotong setiap bulannya melalui Slip Gaji Rp Rp. 30.000,-. Gaji kami juga dibawah UMP, sudah mengabdi atau bekerja mencapai 3 -20 tahun lebih. BPJS tenaga kerja dikutip mencapai 100 ribu lebih namun pihak Yayasan sudah menunda 6 bulan menyetor ke pihak BPJS sehingga kami meminta aparat penegak Hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pihak Departemen Tenaga kerja sekaligus Dinas Koperasi langkat untuk bertindak Tegas," Curhat salah seorang karyawannya.
Saat dikonfirmasi, ketua Yayasan Dharma Patra, Sugito didampingi Sahrum Dahri, Penasehat Yayasan dikantornya, Rabu (1/11) menyangkut tudingan menggelapkan dana koperasi, pihaknya tegas membantah, kalau tudingan itu tidak benar.
"Namun demikian, pihak pengurus terus berusaha agar uang koperasi yang dipakai dikembalikan ke anggota. Uang yang mencapai Rp. 3.6 milyar seluruhnya yang saat ini, diinvestasikan masih dalam proses menunggu dikembalikan karena kabarnya di Investasikan untuk pekerjaan proyek jalan Tol," ungkap Sugito.
Menurut Sugito, investasi dari koperasi Kepada pihak ketiga tersebut sebenarnya telah mendapat ijin dari anggota saat rapat anggota tahunan (RAT), yang nilainya mencapai sekitar Rp. 700 juta.
Sementata itu, sejumlah pihak telah dipanggil Polres Langkat untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penggelapan dana koperasi ini.
Pada saat yang sama, Syaiful Anwar dan Bagus Try Wibowo mewakili pihak korban penggelapan uang Koperasi Serba Usaha yang diduga dilakukan Sugito membantah semua alasan yang disampaikan ketua Yayasan itu.
"Dia hanya membela diri, kami anggota tidak pernah ada RAT, dan dalam waktu dekat ini kami akan membawa permasalahan ini secara hukum karena kami punya bukti telah terjadi penggelapan uang Koperasi Serba Usaha," kata Syaiful Anwar. (Hasrizal)