KORPRI, HUT KE 52, "Korprikan Indonesia"

                                Oleh : Sjahrir Tamsi

KORPRI adalah organisasi beranggotakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD beserta anak perusahaannya yang didirikan berdasarkan KEPPRES 82/1971.
Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.
Organisasi ini bernama Korps Pegawai Republik Indonesia, disingkat KORPRI. KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan amanat dari :
• UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126;
• PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Adapun VISI dan MISI KORPRI yaitu :
VISI : Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, professional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih professional didalam membangun Pemerintahan yang baik.

 Misi KORPRI adalah :
1.    Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan Negara;
2.    Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI;
3.    Meningkatkan peran serta KORPRI dalam Mensukseskan pembangunan nasional;
4.    Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota;
5.    Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;
6.     Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
7.    Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia;
8.    Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesame anggota KORPRI;
9.    Mewujudkan Good Governance.
Hari KORPRI diperingati pada tanggal 29 November setiap tahunnya oleh lembaga pemerintahan se-Nusantara ini yang beranggotakan Aparatur Sipil Negara (PNS/P3K), pegawai BUMN, BUMD beserta anak perusahaannya.
Tahun ini, KORPRI memperingati Hari Ulang Tahun ke-52 yang diperingati pada tanggal 29 November 2023.
Peringatan HUT ke-52 KORPRI tahun 2023 mengusung tema "KORPRIKAN INDONESIA".
Tema tersebut mengandung harapan para anggota KORPRI lebih bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sehingga mewarnai proses pembangunan nasional.
Terkait Tujuan Peringatan HUT ke-52 KORPRI pada tanggal 29 November 2023 adalah sebagai berikut :
• Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meneguhkan netralitas dan profesionalisme serta meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik dan kepedulian seluruh anggota KORPRI terhadap masyarakat.
• Meningkatkan netralitas dan semangat profesionalisme kepada seluruh ASN.
• Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa dalam mendukung pembangunan nasional.
• Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan.

Referensi :
1. Detik News : Tema dan Logo HUT ke-52 KORPRI diperingati 29 November 2023. news.detik.com. 2023;
2. Kaltim To Day : 29 November 2023 Mempetingati HUT KORPEI ke-52, kaltimtoday.co. 2023; 
3. Korpri Kota Jogya :  Desain Logo , dan header web, dan Twibbon HUT Korpri ke-52. jogyakota.co.id. 2023.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
6. UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama