Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polres Barru Sosialisasi Pencegahan Perundungan

Barru, wartamerdeka.info, - Kepolisian Resor (Polres) Barru melalui Satuan Reserse Kriminal melakukan sosialisasi pencegahan perundungan di lingkungan sekolah yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Al Ikhlas Addary DDI Takkalasi, Kabupaten Barru, Senin (18/12/2023).

Sosialisasi ini merupakan rangkaian Latihan Dasar Kepemimpinan yang digelar oleh pesantren dan diikuti para santri tingkat tsanawiyah dan aliyah.

Pada kesempatan itu, Kaur Binops Reskrim Ipda Adiwijaya didampingi Kanit 2 Aipda Sultan memaparkan jenis-jenis perundungan, dampak perundungan bagi korban, hingga langkah pencegahannya.

“Perundungan tidak hanya terjadi melalui kekerasan fisik, tapi juga bisa lewat ucapan, hingga di media sosial,” ucap Adi.

Selanjutnya perwira yang juga pernah bertugas di Satuan Intelkam itu, menjelaskan dampak yang dialami oleh korban. 

“Korban bisa mengalami kesakitan secara fisik, cacat, hingga kematian. Begitu juga dengan psikologisnya akan tertekan membuat korban menjadi takut, malu, trauma, dan bisa berakhir bunuh diri," kata dia. 

Dalam Rilis Humas Polres diuraikan,  Perundungan di tingkat sekolah dapat dicegah dengan membangun budaya sekolah yang inklusif, melakukan edukasi kepada siswa, hingga mengintervensi tindak perundungan yang terjadi.

Dijelaskan terkait ancaman pidana bagi pelaku perundungan meskipun pelaku belum berusia dewasa atau masih dikategorikan anak.

“Pelaku perundungan meskipun itu masih anak juga dapat diproses pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan", tegas Adi.

Selain itu, Ipda Adi Wijaya juga meminta kepada pihak sekolah, korban, atau orang orang yang mengetahui jika terjadi perundungan untuk melapor ke Polisi melalui Polsek, atau Polres. Laporan juga bisa melalui unit perlindungan perempuan dan anak yang ada di kabupaten.(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama