RAT IKPI, Puskud Mina Jatim Berharap Penguatan Penerapan PP No. 7 Tahun 2021

Jakarta, wartamerdeka.info, Rapat Anggota Tahunan - Induk Koperasi Perikanan Indonesia (RAT IKPI) yang dihadiri Puskud Mina dari seluruh Indonesia, berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabo, (26-27/12). Puskud Mina yang hadir pada kegiatan RAT IKPI antara lain, dari Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Medan, Provinsi Lampung, Semarang, DKI jakarta dan Provinsi Jawa Timur.

Selain mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Tahun Buku 2022, sekaligus menerima berbagai masukan program dari anggotanya yang hadir sebagai peserta RAT.

H. Kasulasa, Sekjen Puskud Mina Jawa Timur, yang juga ketua KUD Minatani Brondong-Lamongan, yang mewakili hadir pada kegiatan RAT mengusulkan adanya penerapan PP No. 7 Tahun 2021.
Menurut dia, usulan tersebut akan dijadikan sebagai gerakan kolektif karena penerapan PP tersebut ada keterkaitan dengan dua Kementerian, yakni Kementerian KKP dan Kementerian Koperasi dan UKM. 

"KUD Minatani adalah anggota Puskud Mina Jawa Timur memandang urgen adanya penguatan implementasi PP No. 7 Tahun 2021," ungkap Kasulasa. 

KUD Minatani merupakan Koperasi Perikanan yang anggota-anggotanya terdiri dari pedagang, pemilik alat perikanan, buruh/karyawan atau Nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha Perikanan.

Ketua IKPI Karjono dalam sambutannya berjanji akan terus menjalin kerjasama kemitraan dengan Pemerintah dibidang perikanan sekaligus menjalin kerjasama internasional di bidang yang sama. 

"Sampai saat ini, kerjasama internasional yang sudah terjalin dengan Korea, Jepang dan Cina. Dan ke depan akan kami galang juga kerjasama itu dengan negara negara Eropa," ungkap Karjono. (wm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama