Lampung, wartamerdeka.info, - Berdasarkan hasil pantauan data pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Lampung per Januari 2024 , hingga saat ini profesi tenaga kesehatan PNS maupun non-PNS minim sekali pelanggaran bahkan dari data yg diperoleh hingga saat ini tidak ada pelanggaran politik praktis yg dilakukan perawat, bidan maupun dokter
Konsistensi ini tidak luput dari peran organisasi profesi kesehatan PPNI, IDI, IBI yang profesional menjaga marwah tenaga kesehatan untuk tidak ikut dalam Politik Praktis dan tidak menggunakan organisasi profesi kesehatan dalam pemilu 2024 namun secara penggunaan hak politik dikembalikan kepada person.
Didapat juga informasi terpecaya dari dinas kesehatan Provinsi Lampung untuk menjaga netralitas Nakes , dinas telah merujuk surat edaran Gubernur nomor : 800 / 23 / VI. 4 tahun 2024 dikeluarkan tanggal 8 Januari 2024 berisi Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah dan Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 yang diteruskan kebawah kepada tenaga Medis pemerintah di Provinsi Lampung untuk mematuhi surat edaran tersebut guna menjaga situasi Aman Damai dalam kontestasi Pemilu 2024 .(yoke)