Barru (wartamerdeka, info). Upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dalam pencegahan perkawinan anak sepertinya belum cukup untuk mengatasi peningkatan angka perkawinan anak di Kabupaten Barru.
Angkanya terlihat menurun, tapi masih terbilang tinggi, belum lagi jika dikaitkan dengan perkawinan siri. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka perlu adanya strategi untuk menunjang percepatan penanganan perkawinan usia anak.
USAID ERAT bersama Pemkab Barru menginisiasi Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak yang dilaksanakan Di RM Surya Barru, Selasa (27/2/2024).
Sekretaris Daerah Dr. Ir. Abustan AB, menyampaikan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak yang akan disusun bukan hanya sebagai tanggung jawab moral kita terhadap generasi penerus bangsa, tetapi juga sebagai bagian integral dari upaya kita dalam menciptakan generasi unggul yang berdaya saing tinggi.
Selanjutnya Sekda menambahkan bahwa perlu ditambahkan materi untuk ceramah bulan ramadhan terkait pencegahan perkawinan anak.
"Pemerintah Kabupaten Barru telah menunjukkan komitmennya dalam isu perlindungan anak dengan adanya STRADA Pencegahan Perkawinan Anak (PPA), meskipun regulasi tersebut telah ada, namun masih ada yang perlu disesuaikan dengan data terbaru", urai Sekda.
Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Barru tahun 2021 jumlah permohonan dispensasi kawin yang masuk sebanyak 153 permohonan dan yang dikabulkan 143 kasus. Tahun 2022, terdapat 78 permohonan dan hanya 4 yang ditolak. Tahun 2023 jumlah yang mengajukan sebanyak 80 kasus, yang diterima 79 kasus dan 1 dicabut permohonannya.
Dengan melihat data tersebut yang relatif menurun di tahun 2021 ke 2022 namun stagnan di tahun 2022 ke 2023 dan datanya terbilang cukup besar. Dengan demikian dibutuhkan strategi upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang lebih terfokus.
Pada sesi ini juga akan dilakukan penguatan pada penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk menjadi bagian dari RAD PPA ini menghadirkan Narasumber pada kegiatan ini adalah:
1. Kepala Bappelitbangda Kabupaten Barru dengan materi, ”Kebijakan Anggaran Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Barru”
2. Kepala Dinas PMDPPKBP3A Kabupaten Barru dengan materi, ”Situasi Tentang Trend dan Penyebab Perkawinan Anak Serta Upaya Pemerintah Kabupaten dan Desa dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Barru”
3. Kepala DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan dengwb materi, “Fungsi Binwas Provinsi Terkait Pencegahan Perkawinan Anak dan penyusunan RAD PPA Kabupaten Barru”
yang disampaikan melalui Zoom Meeting.
Sementara Rencana Tindak Lanjut (RTL) :
1. Pengumpulan Rencana Aksi Per OPD dan Mitra Pembangunan/Lembaga Masyarakat
2. Penyusunan Draft MoU Layanan Pencegahan PA : Pemda Barru, Kemenag, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
3. Penyusunan Draft MoU Pemda Barru dan Perguruan Tinggi ut PPA
4. Penyusunan draft SK Tim Layanan UPTD PPA dari Non Pemerintah. (syam)