Polres Langkat Gelar Release Kasus Tindak Pidana Secara Bersama-sama

 Langkat, wartamerdeka.info, - Polres Langkat menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana dimuka umum secara besama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, Kamis (22/02/2024). 

Kegiatan berlangsung di Lobby Mako Polres Langkat itu dipimpin Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, serta didampingi Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait dan Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, Kasi Propam AKP Abed Nebo, serta Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma dan awak media elektronik dan Cetak.

Kapolres Langkat menerangkan Press Release Kasus Tindak Pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Febuari 2024 pukul 13.30 wib di dusun V Aman Damai desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/B/78/II/2024//SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT,  tanggal 18 Febuari 2024.

Yaitu peristiwa pengrusakan 7 (tujuh) unit  rumah milik warga yang dilakukan oleh beberapa orang warga setempat yang mengakibatkan ke tujuh rumah dan barang perabot rumah tangga rusak seperti Televisi, kipas angin, lemari serta 2 (dua) unit sepeda motor milik korban dibakar dan satu orang korban mengalami penganiayaan dan dirawat di rumah sakit.

"Adapun ketujuh rumah korban yang dirusak adalah Rumah Sugianto, Rumah Rusna Ningsi, Rumah Sunar, Rumah Misnan, Rumah Bayek, Rumah Rolan dan Rumah Sinting. “Terangnya.

Setelah sesaat kejadian , personel Polres Langkat dipimpin Kapolres Langkat Langsung Bergerak kelokasi kejadian serta mengamankan sebanyak 12 (dua belas) orang pelaku, Adapun keduabelas pelaku yang diamankan adalah pertama W (lk), kedua HB (lk) ketiga L (lk) keempat Z (lk) kelima R (lk) keenam T (lk) ketujuh S (lk) kedelapan M (lk) kesembilan H (lk) kesepuluh S(lk) kesebelas JA (pr) dan keduabelas A (pr) serta mengamankan barang bukti berupa senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya berkaitan degan kasus tersebut.

Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan pasal 170 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.(Chairil )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama