TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dihadapan Sekda Barru, 145 PPPK Tandatangani Perjanjian Kerja

 Barru, wartamerdeka.info, - Sebanyak 145 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2023 Lingkup Oemda Barru, melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK di Lantai 6 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Rabu (27/03/2024).

Bupati Barru diwakili Sekda Barru Dr. Abustan, mengawali sambutannya menyampaikan selamat kepada PPPK yang hari ini menanda tangani perjanjian kerja dengan masa kerja  selama 5 tahun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2029 dan  dapat diperpanjang kembali sesuai regulasi yang mengatur.

"Setelah menandatangani perjanjian kerja dan ditetapkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPKnya, bapak ibu sekalian menyandang status sebagai ASN dan selamat bergabung di pemerintah Kabupaten di Korpri dilingkup Pemda Barru", ujar Bupati. 

Sekda mengatakan, sesuai PP 49 tahun 2018, setelah instansi menerima penetapan NI PPPK,  maka 145 orang  terdiri tenaga Guru 93, tenaga Kesehatan 17 orang dan tenaga Teknis dilakukan penandatanganan perjanjian kerja kemudian diterbitkan SK Pengangkatan PPPK. 

"Alhamdulillah sebanyak 145 PPPK usul telah rampung ditetapkan NI PPPKnya   oleh Kantor Regional IV BKN Makassar, walaupun 1 orang mengalami kendala dalam penetapan nomor induknya. Tapi Insya Allah kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak BKN agar nomor induk bisa ditetapkan", jelas Abustan. 

Sekda Abustan mengingatkan, ada beberapa yang perlu perhatikan setelah menandatangani perjanjian kerja diantaranya segera melapor ke Pimpinan Unit Kerjanya dan menyelesaikan proses administrasinya. 

Selanjutnya kata Sekda, segera mempelajari uraian tugas jabatannya sesuai dengan PermenPAN RB yang mengatur tiap tiap jabatan dan mematuhi kedisiplinan ASN  dan aturan berpakaian serta memperhatikan etika dan core value berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal. 

"Kami tekankan ke Pimpinan Unit Kerja, bahwa untuk saat ini mereka tidak dapat beralih dari jabatan sesuai formasi dan perjanjian kerjanya ke jabatan lain", tandas Sekda. 

Diakhir sambutannya, Sekda berharap
PPPK akan mampu bersinergi menciptakan ASN yang handal dan professional serta mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan segera aktif bekerja sesuai jabatan di unit penempatan masing-masing, dan memberikan kontribusi melalui keahlian dan keterampilan yang saudara miliki.

Turut hadir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BKPSDM, Kepala BKAD, Direktur RSUD Lapatarai. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama