Pemda Barru Usulkan 407 Formasi ASN 2024

 Barru, wartamerdeka.info, - Untuk mengisi Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Barru telah mengusulkan sedikitnya 407 formasi, baik formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)  maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barru, Syamsir, S. IP. M.Si saat dihubungi Wartamerdeka.info, Ahad (17/3/2024).
"Untuk penerimaan ASN Formasi 2024 Pemda Barru telah mengusulkan ke pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB sebanyak 407 formasi dintaranya 176 formasi PNS dan 231 formasi PPPK", jelasnya.

Lebih lanjut Syamsir menjelaskan, formasi yang diajukan Pemda Barru, Alhamdulillah telah mendapatkan persetujuan prinsip dari KemenPAN-RB nomor : B/10006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024.

Syamsir menambahkan, sejalan dengan kebijakan Bupati Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, untuk formasi tahun 2024 jumlahnya bertambah dari  formasi  tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023 formasi sebanyak 161 dan tahun 2022 sebanyak  187 formasi.

"Kebijakan ini untuk memberi kesempatan lebih banyak kepada masyarakat umum dan  tenaga honorer kabupaten Barru", tandas mantan Camat Pujananting itu.

Saat dikonfirmasi terkait informasi yang beredar dimedia sosial dimana dalam vidio cuplikan pernyataan Menteri PAN-RB salam suatu kesempatan yang menyebut ada beberapa kabupaten/kota  termasuk Kab Barru Sulawesi Selatan yang formasinya kosong lantaran Pemda setempat tidak mengusulkan Formasi ASN, ditanggapi Syamsir.

Menurut Syamsir, berdasarkan paparan KemenPAN-RB saat Rapat Koordinasi (Rakor) pengadaan formasi ASN di Jakarta, terdapat beberapa Instansi, baik Pusat, Provinsi maupun Daerah yang tidak menyampaikan usul kebutuhan ASN 2024 diantaranya kabupaten Buru Prov. Maluku.

"Dalam paparan memang tertulis beberapa instansi pusat,  daerah provinsi dan kabupaten yang tidak mengajukan usul kebutuhan ASN 2024 termasuk kabupaten Buru. Nah inilah mungkin yang oleh bapak MenpanRB disebut Kabupaten Barru,  padahal seharusnya  kab Buru", terang Syamsir.  (syam)

1 Komentar

  1. Seharusnya dri thn2 sebelumnya,kab.barru mestinya sdh usulkan formasi maximal u.pengadaan ASN.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama