Makassar, wartamerdeka.info, - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selayan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memimpin langsung kegiatan Press Release atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru menyita 30 kilogram Sabu-Sabu di dermaga Awerange Kabupaten Barru, di Lobby, Mapolda Sulsel, Selasa (30/04/2024). Dalam penjelasannya, Kapolda Sulsel mengatakan sampai saat ini penyidik berhasil mengamankan satu tersangka yakni ZA (27) dan barang bukti lebih 30 kg Sabu Sabu yang dikemas dalam 30 Paket dengan ukuran yang berbeda. Tersangka yang diamankan ini, ungkapnya, selaku penerima di dermaga Awerange Kabupaten Barru 24 april 2024, barang bukti 30 Kg itu, diketahui dikirim menggunakan kapal kayu yang bermuatan rumput laut dari Kalimantan. Kemudian, lanjut Kapolda, tersangka mengakui barang tersebut berasal dari Tarakan (Kaltara) yakn dari bos (Ad) yang berada di dalam lapas Tarakan dengan perkara kepemilikan narkoba. Barang haram tersebut sesu...