Lampung Utara, wartamerdeka.info, - Polres Lampung Utara berhasil menangkap MD (22) warga Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning, salah satu DPO diduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja putri beberapa waktu yang lalu. Minggu (31/3/24).
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap salah satu DPO terduga pemerkosaan remaja putri.
"Tersangka ditangkap sekira pukul 01.00 Wib saat bersembunyi di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah," kata AKBP Teddy.
Kapolres menghimbau kepada keluarga dan pelaku lain yang DPO agar menyerahkan diri. Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus memburu pelaku lainya hingga tertangkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Utara telah mengamankan 6 dari 10 pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban seorang remaja putri di sebuah gubuk.(yoke)