Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Pj. Bupati Langkat Akan Tindak Tegas ASN Indisipliner

 Langkat, wartamerdeka.info, - Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang diduga terjaring razia Polres Binjai, Selasa (2/4/2024) dini hari di diskotik Blue Star wilayah kabupaten Binjai kini terus menjadi perbincangan hangat. Apalagi saat bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut, Rabo (3/4). 

"Berita yang beredar itu benar, dia memang Kabid Pembinaan SD di Dinas kita, tetapi sampai sekarang kami belum menerima laporan tertulis secara resmi dari Polres Binjai," kata Saiful Abdi.

Sementara, Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy mendorong agar BKD kabupaten Langkat segera menindaklanjuti ke Polres Binjai perihal status yang bersangkutan. Bupati sekaligus juga meminta BKD agar menindak yang bersangkutan sesuai aturan yang ada.
"Tindak tegas oknum yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Pj. Bupati.

Menurut Pj. Bupati, pihaknya sudah memerintahkan kepada Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan agar sesegera mungkin membentuk tim untuk memeriksa salah satu oknum ASN yang telah mencoreng citra pemerintah Kabupaten Langkat tersebut.

Terpisah Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa apabila terbukti benar, maka yg bersangkutan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 (f), dimana PNS wajib menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik dalam maupun diluar kedinasan.

"Kami akan membentuk tim bersama dengan Inspektorat dan Disdik. Kita tunggu hasil pemeriksaan, sehingga kita bisa menetapkan hukuman disiplin apa yg pantas di jatuhkan kepada yang bersangkutan sesuai tingkat kesalahan yg dilanggar", tandas kepala BKD. (Hasrizal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama