TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Tahap II, Sat Reskrim Polres Lampura Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan

 Lampura, wartamerdeka.info, - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi dana Kelurahan Kota Alam  Kacamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara Tahun anggaran 2022, Rabu (17/4/24).

Kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana honor Kelurahan Kota Alam yang di lakukan tersangka FS (Lurah) dan Y (Tenaga Kerja Sukarela) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Lampung Utara senilai Rp 260.725.900,- (dua ratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).

Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap", tutur Kasat Reskrim.(yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama