Urgensi Memahami Posisi Pejabat dan Penjabat

 
                     Oleh : Sjahrir Tamsi

Di era teranyar ini, dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024 kata Pejabat disingkat Pj. paling sering dan sudah lazim terucap dan terdengar dalam perbincangan/diskusi di tengah masyarakat se-Nusantara. 

Pasalnya, memang saatnya dan sangat erat kaitannya dengan suksesi kepemimpinan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui PILPRES dan PILKADA yang serentak waktu pelaksanaannya pada tahun 2024 ini.
Kata "Pejabat" merupakan pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting. 

Sementara itu "Penjabat" adalah orang yang melakukan/melaksanakan jabatan orang lain untuk sementara. Hal ini dapatlah ditarik simpulan bahwa orang yang memegang jabatan tetap/defenitif disebut Pejabat. Sedangkan pemangku jabatan dalam waktu tertentu (sementara) atau singkat dan terbatas disebut Penjabat.

Ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan beberapa istilah untuk menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan maupun di kelembagaan negara. Istilah Pejabat-pejabat Pemerintah secara bersama-sama terdapat dalam UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Sementara Pejabat daerah terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Klasifikasi jabatan dimaksud berimplikasi pada hak, tanggung jawab, dan kewajiban seseorang yang menduduki jabatan tersebut. Penggunaan istilah yang berbeda tidak akan menimbulkan permasalahan, selama sesuai serta jelas dan pas penempatannya.

Penjabat dalam melaksanakan tugasnya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan tugas dan tanggung jawab Kepala Daerah tetap/defenitif, namun dibedakan dengan masa jabatannya yang ditentukan sesuai dengan undang-undang.

Penunjukkan Penjabat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2016. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Penjabat tidak dipilih dalam proses politik, melainkan dipilih atau tepatnya "ditunjuk" berdasarkan kualifikasi calon Penjabat yang berasal dari Pejabat dengan pimpinan tinggi madya di lingkup Kementerian Dalam Negeri Pusat maupun Daerah.

Proses pemilihan Penjabat ini melalui proses administrasi sehingga siapapun yang sesuai dengan kualifikasi calon Penjabat, dapat menempati posisi pengganti Kepala Daerah tersebut.

Dalam tugasnya mengemban tanggung jawab, maka Penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan sementara waktu Kepala Daerah definitif. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) :
Pengertian Penjabat diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang No.10 Tahun 2016. Setiap masa akhir jabatan Kepala Daerah yang telah selesai akan digantikan sementara oleh Penjabat selama masa cuti kampanye atau saat berlangsungnya proses PILKADA, hingga nantinya ditentukan Kepala Daerah terpilih dan ditetapkan menjadi Kepala Daerah defenitif yang baru (Gubernur, Bupati/Walikota).

Sehingga dengan demikian, maka kesimpulannya yaitu bagi seseorang yang memegang jabatan tetap/defenitif disebut Pejabat, sebaliknya para pemangku jabatan dalam waktu tertentu (sementara) atau singkat dan terbatas disebut Penjabat (Pj) atau Penjabat sementara (Pjs).
Editor : W. Masykar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama