Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Barru Deri F. Racman S.H. menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI terkait pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 dimana salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara.
Saat pemeriksaan tes urine seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Barru, dipantau dan diawasi langsung oleh Kajari Barru Syamsurezky, S.H., M.H., didampingi para Kasi pada Kajari Barru.
Pemeriksaan urine pada Kejari Barru ini dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Kab. Barru dan Dinas Kesehatan Kab. Barru. hasil pemeriksaan tes urine uji narkoba akan langsung di laporkan ke Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Hasil dari pemeriksaan urine yang telah dilakukan seluruh pegawai Kejari Barru adalah Negatif ( – ) tidak mengandung senyawa Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Hal ini sebagai salah satu bentuk komitmen nyata dari Kejari Barru dalam rangka melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Narkotika serta agar seluruh pegawai Kejari Barru dapat melaksanakan tugas dan fungsi serta dapat dijadikan role model atau tauladan bagi masyarakat terkhusus lingkungan masyarakat Kabupaten Barru untuk menjauhi Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.(syam)