// Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. // Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. //

Pineapple Tsunami setinggi 80 cm terpantau, peringatan dikeluarkan di lepas pantai Iwate, Hokkaido, dan Aomori
Gempa bumi kuat telah melanda Jepang Utara. Peringatan dan imbauan tsunami telah diberlakukan.
Badan Meteorologi Jepang mengatakan gempa berkekuatan 7,5 terjadi di lepas pantai Sanriku, Prefektur Iwate pada pukul 16.52, dan memiliki intensitas di atas 5 pada skala Jepang 0 hingga 7 di daerah yang paling parah terkena dampaknya.

Harga minyak mentah Brent naik lantaran keterangan yang bertentangan


Kenaikan tajam menyusul serangan terhadap kapal-kapal komersial di Selat Hormuz dan pesan-pesan yang bertentangan tentang prospek negosiasi ulang antara Amerika Serikat dan Iran.

Baca selanjutnya...

 


Polres Barru Ciduk Dua Mucikari Perdagangan Orang


Barru, wartamerdeka.info, - Dua orang mucikari diamankan Kepolisian Resor (Polres) Barru  atas kasus tindak perdagangan orang melalui aplikasi mobile, Rabu (10/07/2024).

Mucikari berinisial IW dan FA ini diciduk Tim Operasi Pekat di sebuah Rumah Kos Kelurahan Mangempang Kabupaten Barru. Keduanya berasal dari Kota Makassar.

Kasi Humas Polres Barru Iptu Iriansyah, S.H kepada awak media menerangkan bahwa keduanya menawarkan jasa perempuan pekerja seks melalui aplikasi MiChat dengan tarif 150 ribu hingga 200 ribu sekali kencan.

Selain kedua mucikari, di tempat yang sama Polres Barru juga mengamankan 4 perempuan yang diduga sebagai pekerja seks yang dijajakan oleh IW dan FA.

“Seluruh tersangka, saksi dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Barru untuk dilakukan penyidikan,” jelas Kasi Humas.

Tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu juga diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama