Wali murid Soal Tarik an Sumbangan Sekolah

 


Oleh : W. Masykar 

Suatu ketika ada wali murid mengeluhkan adanya tarik an sumbangan dari sekolah sejumlah Rp. 1,3 juta. Wali murid sebut jika tarik an tersebut menyalahi aturan karena semua kebutuhan sekolah ditanggung pemerintah. Meski, nominal tarik an yang sejumlah itu, sudah ada rinciannya. Dia mengungkapkan rincian kebutuhan tidak beralasan. 

Sementara, wali murid lainnya, di sekolah yang sama menyampaikan hal sama. Bedanya, wali murid yang kedua ini, menilai wajar dengan tarik an tersebut. 

"Kalau menurut saya, sudah wajar lah, nominal Rp. 1,3 juta karena ada rincian kebutuhan atau penggunaan nya, beda lagi kalau tidak ada rincian kebutuhan/peruntukannya," jelas wali murid yang kedua. Seraya menambahkan jika sepanjang tidak menekan dan pembayarannya bisa diangsur, tidak masalah. 

Tampaknya, dengan dalih sumbangan, bantuan,  pungutan atau apapun namanya, dari sekolah ke wali murid ada pro kontra. Sebagian wali murid menilai sepanjang jumlah nominal dianggap lumrah tidak terlalu mempermasalahkan. Karena bantuan atau sumbangan tersebut untuk mendukung pengembangan dan peningkatan pendidikan. Sumbangan atau bantuan dinilai sebagai peran serta masyarakat melalui komite sekolah. 

Sementara, wali murid yang lain, berapapun nominalnya, tetap salah dan harus diprotes.
Demikian juga, penyediaan seragam. Sebagian besar wali murid tidak mau diributkan dengan persoalan ini. Sepanjang, harga wajar dan kualitas kain bagus, tidak mempermasalahkan, sekolah menyediakan melalui koperasi sekolah, bahkan merasa terbantu. Meski sebagian wali murid yang lain, berharap diberi kebebasan untuk membeli sendiri. 

Gus Fachrudin Achmad Nawawi atau akrab dipanggil Gus Fachruddin beberapa waktu kemarin mengeluarkan pernyataan mengingatkan kepada para oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar lebih menghargai peran komite sekolah dalam mendukung dunia pendidikan. Dia menegaskan bahwa tidak semua tindakan yang melibatkan komite sekolah bisa disebut pungutan liar (pungli).

”Dalam beberapa waktu terakhir, saya melihat banyak kritik atau tanggapan yang dilontarkan oleh oknum LSM terhadap komite-komite di berbagai lembaga sekolah. Jujur saya geram, saya ingin mengingatkan bahwa kritik atau saran dan tanggapan yang konstruktif adalah yang didasarkan pada pemahaman yang mendalam. Jangan asal mengkritik jika tidak paham betul tentang apa yang sedang dikritik,’’ ujar Gus Fachrudin melalui rilisnya, Kamis (25 Juli 2024).

Gus Fachrudin juga menyoroti bahwa sering kali ada oknum LSM yang dengan mudahnya menuduh komite sekolah melakukan pungli tanpa memahami konteks dan kebutuhan di lapangan. Siapapun harus bisa membedakan antara pungli dan kontribusi sukarela yang diberikan oleh orang tua atau masyarakat untuk kemajuan sekolah.

Menurut Gus Fachruddin harus bisa membedakan antara pungli dan kontribusi sukarela yang diberikan oleh orang tua atau masyarakat untuk kemajuan sekolah. Tuduhan yang tidak berdasar justru akan merusak citra baik komite sekolah dan menghambat upaya peningkatan mutu pendidikan.

Apa yang didapat dari berbagai pernyataan tersebut, tampaknya menyikapi larangan adanya bantuan/sumbangan/pungutan atau apapun namanya dari sekolah ke wali murid melalui komite, pemerintah harus tegas. Karena faktanya, tidak sedikit wali murid yang tidak mempermasalahkan adanya bantuan atau sumbangan. Daripada sembunyi sembunyi, misalnya. 

Sekaligus menegaskan bahwa - kalau sekolah negeri dilarang melakukan tarik an atau pungutan dalam bentuk apapun termasuk menyediakan  seragam melalui koperasi sekolah, tapi sebaliknya, pemerintah membiarkan lembaga pendidikan swasta melakukan tarik an, sumbangan, bantuan bahkan menjual buku/seragam seenaknya tanpa ada rambu rambu. Padahal, semua jenis bantuan pemerintah - baik lembaga negeri atau swasta sama sama mendapatkan. (Bersambung)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama