BOGOR, wartamerdeka.info – Direktur Koperasi Karya Usaha Mandiri Murtadho, dilaporkan mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, terkait penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan di lingkungan koperasi tersebut, Jum'at (09/08).
Kasus perselisihan ketenagakerjaan ini bermula dari keluhan sejumlah pekerja koperasi yang datang ke kantor LBH Arjuna di Jl. Raya Tegar Beriman No.82.
Para pekerja mengaku belum di bayar gaji dan pesangonnya, perlakuan yang jelas tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pekerja tersebut telah melayangkan laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja, melalui LBH Arjuna yang kemudian memanggil pihak manajemen koperasi untuk duduk bersama dalam rangka mencari solusi yang adil.
Dinas Tenaga Kerja telah memberikan kesempatan kepada Direktur Koperasi KUM untuk menghadiri pertemuan lanjutan. Jika panggilan ini kembali diabaikan, Dinas Tenaga Kerja akan mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Arsani mengingatkan, setiap pihak yang terlibat dalam perselisihan ketenagakerjaan diharapkan untuk mematuhi proses hukum dan menunjukan sikap kooperatif demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak yang bersangkutan "Jika memang KUM tidak kooperatif juga maka kasus ini akan di bawa ke meja hijau," tegasnya.