Peran LSP-P3 Uji Kompetensi Profesi Kepala Sekolah Indonesia

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi 

Tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya Uji Kompetensi bagi Kepala Sekolah Indonesia. Peran signifikan ini yang diperankan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) Sektor Manajemen Pendidikan (MP).

Beberapa bidang Profesi yang ada yaitu Hukum, Kesehatan,  Keuangan, Militer, Teknik Desainer, dan Tenaga Pendidik. Seseorang yang berkompeten pada suatu profesi tertentu, disebut  Profesional.

Tenaga Pendidik adalah satu diantara profesi dalam dunia pendidikan yang pengakuan terhadap keterampilan dan kompetensinya sangat penting. 

Upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, peran Kepala Sekolah Indonesia pada semua jenjang dan jenis sekolah Indonesia, baik di dalam maupun Sekolah Indonesia di luar negeri sangatlah vital.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dijelaskan bahwa Sertifikasi Kompetensi Profesi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus. Badan Standar Nasional Profesi yang selanjutnya disingkat "BNSP" adalah Lembaga Independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi Profesi. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat "LSP" adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Sertifikasi Profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh "Lisensi" dari BNSP.

Sementara itu, Sertifikat Kompetensi Profesi adalah pengakuan formal terhadap keterampilan dan kompetensi individu dalam bidang profesi tertentu. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga atau Asosiasi Profesional yang berwenang setelah seseorang berhasil melewati serangkaian "Uji Kompetensi". 

Ketika mendapatkan pengakuan dari lembaga seperti ini maka niscaya akan mendapatkan beberapa pertimbangan untuk mencarinya. Pertama harus bisa bersaing dengan pasar secara global untuk wilayah ASEAN Single Community.

Setelah mendapatkan peluang untuk mencari jabatan secara Internasional ini maka seseorang bisa meningkatkan jenjang karier yang bisa diraih juga market value.

Peningkatan jenjang seperti ini akan memberikan jaminan kredibilitas dan terjamin secara Internasional. Hal inilah yang menjadi acuan yang mendasar untuk dapat dipertimbangkan sebagai salah satu persyaratan untuk menduduki suatu Jabatan Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah Indonesia tidak hanya bertindak sebagai pemimpin administratif, bukan juga untuk sekedar memenuhi Standar Kompetensi Kepala Sekolah Indonesia yaitu : Kepribadian, Manajerial, Supervisi, Sosial, dan Standar Kompetensi Kewirausahaan, 

akan tetapi juga sekaligus sebagai agen perubahan yang bertanggung jawab atas keberhasilan proses pendidikan di sekolah yang ia pimpin. Oleh karena itu, Kompetensi Kepala Kekolah menjadi faktor kunci yang menentukan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.

Mengapa Uji Kompetensi Profesi itu Penting? Beberapa alasan yang mendasari adalah sebagai berikut :

1. Menjamin Kualitas dan Standar Kompetensi
LSP-P3 berfungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memastikan bahwa Kepala Sekolah yang mengikuti Uji Kompetensi memiliki standar kompetensi yang telah ditetapkan secara nasional. Dengan adanya sertifikasi dari LSP-P3 Sektor Manajemen Pendidikan, maka tentu saja Kepala Sekolah diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan, untuk Sekolah di Indonesia maupun Sekolah Indonesia di luar negeri.
2. Meningkatkan Profesionalisme Kepala Sekolah
Melalui Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP-P3, maka Kepala Sekolah dapat meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan peran sebagai pemimpin pendidikan di sekolah. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seseorang Kepala Sekolah telah memenuhi kualifikasi dan siap untuk menghadapi tantangan dalam manajemen pendidikan.
3. Menyelaraskan Kompetensi dengan Kebutuhan Dunia Pendidikan
LSP-P3 juga berperan dalam menyelaraskan kompetensi Kepala Sekolah dengan kebutuhan dunia pendidikan yang dinamis. Dengan standar kompetensi yang terus diperbarui, maka Kepala Sekolah yang disertifikasi akan lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan dalam bidang pendidikan.
4. Memastikan Kesetaraan Kompetensi di Seluruh Indonesia
Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP-P3 berperan penting dalam memastikan kesetaraan kompetensi Kepala Sekolah di seluruh Indonesia dan Kepala Sekolah di luar negeri. Dengan standar yang sama, diharapkan tidak ada kesenjangan kualitas antara Kepala Sekolah di daerah perkotaan dan pedesaan terjadi Kepala Sekolah Indonesia di luar negeri. 
5. Mendorong Pengembangan Profesional Berkelanjutan
LSP-P3 tidak hanya berperan dalam sertifikasi awal, tetapi juga dalam mendorong pengembangan profesional berkelanjutan bagi Kepala Sekolah. 

Uji Kompetensi ini dapat menjadi dasar bagi Kepala Sekolah untuk terus mengembangkan diri melalui pelatihan dan pendidikan lanjutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dijelaskan bahwa Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kabak-Kanak, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, atau Sekolah Indonesia di luar negeri.

Sementara yang syarat menjadi Kepala Sekolah antara lain sebagai berikut :

1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah;

Persyaratan di atas dikecualikan untuk Guru yang diberikan Penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. 

Sejatinya Peraturan ini mengacu pada Peraturan Perundang-undangan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP - RI Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Standar Profesi. 

Agar kemudian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia  dapat mempertimbangkan peraturannya untuk memasukan salah satu persyaratan menjadi Kepala Sekolah yakni "Memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Profesi" dari Lembaga Independen sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi :
1. PP - RI Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Standar Profesi;
2. Permendikbudristek RI Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak;
3. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) : Pedoman LSP-P3 dalam Sektor Pendidikan.  Jakarta : BNSP. 2023;
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia : Standar Kompetensi Kepala Sekolah. Jakarta : Kemendikbudristek. 2023;
5. Mulyasa, E. : Manajemen dan Kepemimpinan Kepala Sekolah. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 2022;
6. Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
7. Suparlan, P. : Profesionalisme Kepala Sekolah dan Tantangan Era Globalisasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 2023; dan
8. YM. Sjahrir Tamsi : Peran Penting Kepala Sekolah sebagai Manajer. 2023.
Editor : W. Masykar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama