Pelapor PANKO ATTEDE, S.H, (48 ) Anggota Polri Aspol Polres Lampung Utara dengan korban Polres Lampung Utara Jalan Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan dua orang saksi LF (45) dan YI (39).
Uraian singkat kejadian pada Selasa 14 Januari 2025 Sekira Pukul 10.00 Wib si Polres Lampung Utara Jalan Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara telah terjadi tindak pidana pemalsuan Dokumen berupa SKCK dengan No : pada saat pelapor sedang di kantor datang kanit Intelkam Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara Bripka Alfian Turnip menemui pelapor dan memberitahukan telah terjadi pemalsuan dokumen berupa SKCK.Atas kejadian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara. Disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Dedy Kurniawan SH.SIK.MM., M.SI.
"Sat Intelkam Polres Lampung Utara mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen SKCK di wilayah Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara.Terkait informasi tersebut sat Intelkam melaksanakan lidik dan pulbaket adanya dugaan pemalsuan dokumen SKCK.Hasil lidik telah di dapat identitas terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK."Ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, Sat intelkam Polres Lampung Utara melakukan Koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK.
"Pelaku yang berhasil diamankan, BS (44) berikut barang bukti - 1 (satu) unit Handphone warna Hitam Merk Redmi 9- 2 (dua) lembar print dokumen SKCK Palsu - 2 (dua) lembar prin out chatingan dengan masyarakat pembuat SKCK." imbuh Kapolres.
Saat ini tersangka dan barang bukti terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK sudah di serahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.(yoke)