Revitalisasi KUD adalah langkah strategis mewujudkan swasembada pangan guna mendukung program Asta cita Presiden Prabowo Subiyanto. Revitalisasi KUD dengan demikian menjadi langkah prioritas Kementerian Koperasi pada tahun 2025 karena ini adalah satu dari 12 program prioritas.
"Program revitalisasi KUD merupakan prioritas Kementerian Koperasi yang sesuai amanat dari Presiden sebagai instrumen penting membantu pemerintah untuk swasembada pangan," kata Wamenkop Ferry Juliantono di Pondok Pesantren An-Nur 2, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dikutip dari Antara, Jumat (10/1/2025).
Sebenarnya, gagasan merevitalisasi KUD sudah sejak beberapa tahun yang lalu santer bergulir hanya saja kurang mendapat respon positif pemerintah. Baru pada pemerintahan Prabowo Subiyanto, gagasan revitalisasi KUD mendapat perhatian bahkan menjadi salah satu prioritas dari 12 program unggulan.
Di masyarakat kita Koperasi Unit Desa (KUD) memilki sejarah perjalanan yang baik, bahkan
pernah berhasil memadukan masyarkat desa dalam program pertanian yang didasari dengan kekuatan Hukum Inpres (instruksi presiden).
Lahirnya Inpres No. 04/1984 bertujuan memperkuat posisi KUD yang merupakan koperasi tunggal di desa (kecuali ada izin dari Menteri).
Salah satu KUD di Lamongan yang masih eksis - pernah dikunjungi Presiden Soeharto pada Hari Koperasi Juli 1989
Pada era itu, keberadaan KUD telah dapat menjawab apa yang diinginkan pemerintah tentang pembangunan pertanian di tanah air - sehingga program Swasembada Pangan mampu dihasilkan oleh pemerintah bersama KUD. Gaung keberhasilan ini sampai pada manca negara.
Pembinaan pertanian perkebunan dan usaha rakyat lainnya dijalankan dengan sistem terpadu lewat KUD. Penyaluran bibit, pupuk untuk petani sangat teratur. Petani juga didampingi tenaga teknis yang ahli di bidangnya. Sayangnya, itu hanya tinggal kenangan.
Nah, Kondisi yang sudah berjalan baik ini, tiba tiba lahir - entah kepentingan apa dan siapa - era reformasi - Inpres Nomor 04/1984 dicabut lahir Inpres Nomor 18/1998 yang menghapus legitimasi KUD sebagai organisasi tunggal tingkat pedesaan dan berikutnya semua diserahkan kepada mekanisme pasar.
KUD bukan lagi sebagai Koperasi tunggal di desa. Lahirnya liberalisasi pasar membuka kran lebih longgar berdirinya koperasi koperasi. Mulai saat itu, secara massif koperasi tumbuh karena mudahnya mendirikan koperasi. Koperasi simpan pinjam (KSP) tumbuh lebih massif. KUD, massif sejak 1978 sebagai instrumen swasembada pangan era Orde Baru. Dan rontok karena deregulasi pasar diberlakukan. Sebaliknya, KSP dengan mendirikan unit simpan pinjam tumbuh subur karena liberalisasi pasar.
Konsep KUD yang sebelumnya melalui Badan Usaha Unit Desa (BUUD) merupakan wadah kegiatan koperasi pertanian dan koperasi desa yang dikenal dengan sebutan BUUD/KUD.
Program seperti kehadiran KUD saat itu adalah mencontoh sistem Farmer Association di Taiwan dan kemudian rontok karena lahirnya Inpres 18/1998.
Sementara di Taiwan sistem ini dipertahankan meski dengan lahan terbatas dan berpenduduk jauh lebih sedikit dibanding Indonesia tapi Taiwan mampu mempertahankan predikat pangan.
Pertanyaannya kemudian akankah kita bisa kembali ke kejayaan masa lampau KUD Indonesia ini bisa bangkit kembali dengan wajah dan pengelolaan yang lebih moderen?
Sederhana jawabannya, semua itu kembali pada komitmen bersama antara masyarakat dan pemerintah. Jika KUD kita fungsikan kembali sebagai satu-satunya koperasi yang menangani ekonomi perdesaan, maka tentu segala sesuatu yang diperlukan untuk kekuatan lembaga itu kembali harus kaji bersama.
Karena revitalisasi KUD bukan tentang mengembalikan kejayaan KUD di masa lampau, tapi lebih dari itu, hadir dengan konsep dan gagasan menuju eksistensi KUD yang modern, efisien dan berkelanjutan.
Apalagi, era modern dan kemajuan teknologi, KUD dituntut mampu beradaptasi dan bertransformasi agar tidak kehilangan relevansi sekaligus mampu bersaing. Itu sebabnya, kita perlu memikirkan untuk melakukan perubahan terhadap KUD walaupun harus bertahap, baik aspek kelembagaan, usaha maupun keuangannya. Disamping itu, banyak pihak yang harus dilibatkan untuk kegiatan revitalisasi ini, tidak hanya dari Dinas Koperasi tetapi juga dari Koperasi sekundernya.
Dengan penguatan pada tataran pendampingan maupun bimbingan teknis mulai manajemen, teknologi dan SDM. Di butuhkan kebersamaan dan komitmen serta partisipasi aktif dari pengurus/ pengawas dan anggota untuk mewujudkan harapan baru bagi Koperasi/KUD.(Disarikan dari berbagai sumber*)