Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Cerita Dibalik Bursa Pemilihan Pengurus Pengawas KUD Minatani (Bagian 1)

 
Sejak mulai ambil blanko Formulir saya menduga sejumlah orang tidak menyukai saya ikut dalam bursa pencalonan, mengapa? Karena jika lolos saya ditengarai akan merubah "tradisi" yang sudah berjalan lama, apa itu, tampaknya inilah yang masih misteri. Sehingga upaya dilakukan agar saya gagal lolos, dimulai dari perubahan jadwal diam diam. Lalu? Ikuti cerita ini.

Banyak yang menghubungi saya terkait dengan beberapa tulisan saya belakangan ini, yang mengkaitkan saya dengan saat pemilihan pengurus dan pengawas beberapa waktu kemarin. Bukan karena saya pada posisi tidak lolos tiga besar perolehan suara, sehingga saya kemudian menulis banyak hal dan beragam tema, melainkan ada beberapa hal yang harus diketahui oleh anggota, bahwa "Panitia" juga diduga ikut bermain. Kalau ini, tidak diketahui anggota maka saya pastikan di lembaga tidak akan ada regenerasi kepemimpinan (pengelola) di KUD Minatani karena sehebat apapun calon dipastikan tumbang. Sebenarnya, sejak awal saya tidak memiliki tujuan untuk maju menjadi salah satu peserta pencalonan di Pengawas KUD Minatani.
Saya menemui kawan kawan Korpok awal awal juga belum ada niat kesana. Saat itu, murni saya menjajagi dan ingin lebih dekat dengan mereka, sekaligus ikut membantu meluruskan informasi informasi yang sesungguhnya sangat tidak baik.
Suatu ketika, saat saya mencoba menyampaikan beberapa hal, seandainya saya maju di pemilihan pengawas dan menjadi salah satu calon, saya akan melakukan sejumlah langkah pembenahan di lembaga Minatani - yang antara lain, meningkatkan kesejahteraan anggota dan berani meluruskan pengurus manakala ada penyimpangan atau hal hal yang saya anggap merugikan lembaga.

Sampai disini, ada beberapa orang Korpok yang tiba tiba "jatuh hati" dan mendorong saya ikut maju di bursa pemilihan calon. Mereka melihat dan menelaah visi misi saya yang mereka nilai sangat baik dan dibutuhkan oleh lembaga.
Akhirnya, saya ikut mengambil formulir pendaftaran, meski secara formalitas saja, karena antara jadi maju atau tidak belum yakin.

Nah, ditengah perjalanan ternyata Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas - mendadak merubah jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan secara diam diam. Artinya, peserta (saya) tidak diberitahu - ada pemberitahuan pun mendadak.Saya kaget, akan memutuskan maju sebagai calon tapi jadwal diajukan (dipercepat) artinya, sangat tidak mungkin saya bisa mengembalikan blanko pendaftaran dengan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Saya mengirim WA ke panitia, mengingatkan, berikut bunyi WA saya;

Saling Mengingatkan Adanya Konsekuensi Hukum atas Perubahan Tahapan Jadwal Pemilihan Pengurus Pengawas KUD Minatani

Oleh : W. Masykar
Anggota

Perubahan jadwal keputusan/ketetapan panitia pemilihan Pengurus dan Pengawas KUD Minatani yang semula mulai Senin 30 Desember 2024 sampai Jumat 24 Januari 2025  - sesuai tahapan adalah Pendaftaran Calon Pengurus dan Pengawas dan Pengambilan  blanko formulir - mengandung makna multitafsir ...apakah Jumat 24 Januari 2025 adalah batas akhir pengembalian blanko atau batas akhir pengambilan blanko?
Kalau batas akhir pengambilan blanko, lantas kapan pengembalian blanko?
Menyikapi masalah ini, belum selesai tiba tiba panitia memutuskan secara sepihak tahapan diajukan dari 30 Desember 2024 sampai 24 Januari 2025 menjadi Senin 30 Desember 2024  menjadi Rabu 15 Januari 2025.
Kelihatan ini adalah keputusan decisum (keputusan tunggal) dan bukan keputusan resolutio (keputusan bersama).
Menyikapi masalah ini, sebagai anggota KUD Minatani saya memberi masukan kepada panitia karena ada konsekuensi hukum atas terjadinya perubahan yang tidak dilakukan melalui rapat paripurna (rapat panitia) dengan alasan perubahan yang jelas.
Apa konsekuensi hukum dari perubahan keputusan panitia pemilihan di suatu lembaga yang berbadan hukum yang dilakukan secara sepihak oleh satu atau dua orang? Ini dasar hukumnya Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Ada juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) hanya saja tidak kita sebutkan secara rinci pasal pasalnya. Karena tulisan ini, bersifat mengingatkan saja.
Nah, apa konsekuensi hukumnya?
Secara garis besar  sebagai berikut :
1. Keputusan perubahan atau tidak sesuai tahapan sebagaimana yang telah diputuskan atau keputusan yang diambil secara sepihak dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan prosedur penetapan tahapan  dan ketentuan yang sudah disepakati (sudah menjadi keputusan bersama).
2. Anggota KUD Minatani dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut.
3. Perubahan keputusan yang dilakukan secara sepihak dapat menyebabkan kerugian materiil bagi lembaga atau anggotanya.
4. Perubahan keputusan secara sepihak dapat merusak kepercayaan (trust) anggota dan masyarakat terhadap lembaga KUD Minatani.

Dengan saya mengingatkan seperti itu, panitia kelihatan gusar dan besuknya langsung menggelar rapat pleno yang agendanya mengembalikan tahapan jadwal sesuai jadwal awal. Artinya, jika saya tidak mengingatkan melalui WA, bisa jadi saya sudah tidak bisa masuk sebagai calon. (W. Masykar, Bersambung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...