
Sejak mulai ambil blanko Formulir saya menduga sejumlah orang tidak menyukai saya ikut dalam bursa pencalonan, mengapa? Karena jika lolos saya ditengarai akan merubah "tradisi" yang sudah berjalan lama, apa itu, tampaknya inilah yang masih misteri. Sehingga upaya dilakukan agar saya gagal lolos, dimulai dari perubahan jadwal diam diam. Lalu? Ikuti cerita ini.
Banyak yang menghubungi saya terkait dengan beberapa tulisan saya belakangan ini, yang mengkaitkan saya dengan saat pemilihan pengurus dan pengawas beberapa waktu kemarin. Bukan karena saya pada posisi tidak lolos tiga besar perolehan suara, sehingga saya kemudian menulis banyak hal dan beragam tema, melainkan ada beberapa hal yang harus diketahui oleh anggota, bahwa "Panitia" juga diduga ikut bermain. Kalau ini, tidak diketahui anggota maka saya pastikan di lembaga tidak akan ada regenerasi kepemimpinan (pengelola) di KUD Minatani karena sehebat apapun calon dipastikan tumbang. Sebenarnya, sejak awal saya tidak memiliki tujuan untuk maju menjadi salah satu peserta pencalonan di Pengawas KUD Minatani.
Saya menemui kawan kawan Korpok awal awal juga belum ada niat kesana. Saat itu, murni saya menjajagi dan ingin lebih dekat dengan mereka, sekaligus ikut membantu meluruskan informasi informasi yang sesungguhnya sangat tidak baik.
Suatu ketika, saat saya mencoba menyampaikan beberapa hal, seandainya saya maju di pemilihan pengawas dan menjadi salah satu calon, saya akan melakukan sejumlah langkah pembenahan di lembaga Minatani - yang antara lain, meningkatkan kesejahteraan anggota dan berani meluruskan pengurus manakala ada penyimpangan atau hal hal yang saya anggap merugikan lembaga.
Sampai disini, ada beberapa orang Korpok yang tiba tiba "jatuh hati" dan mendorong saya ikut maju di bursa pemilihan calon. Mereka melihat dan menelaah visi misi saya yang mereka nilai sangat baik dan dibutuhkan oleh lembaga.
Akhirnya, saya ikut mengambil formulir pendaftaran, meski secara formalitas saja, karena antara jadi maju atau tidak belum yakin.
Nah, ditengah perjalanan ternyata Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas - mendadak merubah jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan secara diam diam. Artinya, peserta (saya) tidak diberitahu - ada pemberitahuan pun mendadak.Saya kaget, akan memutuskan maju sebagai calon tapi jadwal diajukan (dipercepat) artinya, sangat tidak mungkin saya bisa mengembalikan blanko pendaftaran dengan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Saya mengirim WA ke panitia, mengingatkan, berikut bunyi WA saya;
Saling Mengingatkan Adanya Konsekuensi Hukum atas Perubahan Tahapan Jadwal Pemilihan Pengurus Pengawas KUD Minatani
Anggota
Kalau batas akhir pengambilan blanko, lantas kapan pengembalian blanko?
Menyikapi masalah ini, belum selesai tiba tiba panitia memutuskan secara sepihak tahapan diajukan dari 30 Desember 2024 sampai 24 Januari 2025 menjadi Senin 30 Desember 2024 menjadi Rabu 15 Januari 2025.
Kelihatan ini adalah keputusan decisum (keputusan tunggal) dan bukan keputusan resolutio (keputusan bersama).
Menyikapi masalah ini, sebagai anggota KUD Minatani saya memberi masukan kepada panitia karena ada konsekuensi hukum atas terjadinya perubahan yang tidak dilakukan melalui rapat paripurna (rapat panitia) dengan alasan perubahan yang jelas.
Apa konsekuensi hukum dari perubahan keputusan panitia pemilihan di suatu lembaga yang berbadan hukum yang dilakukan secara sepihak oleh satu atau dua orang? Ini dasar hukumnya Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Ada juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) hanya saja tidak kita sebutkan secara rinci pasal pasalnya. Karena tulisan ini, bersifat mengingatkan saja.
Nah, apa konsekuensi hukumnya?
Secara garis besar sebagai berikut :
1. Keputusan perubahan atau tidak sesuai tahapan sebagaimana yang telah diputuskan atau keputusan yang diambil secara sepihak dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan prosedur penetapan tahapan dan ketentuan yang sudah disepakati (sudah menjadi keputusan bersama).
2. Anggota KUD Minatani dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut.
3. Perubahan keputusan yang dilakukan secara sepihak dapat menyebabkan kerugian materiil bagi lembaga atau anggotanya.
4. Perubahan keputusan secara sepihak dapat merusak kepercayaan (trust) anggota dan masyarakat terhadap lembaga KUD Minatani.
Dengan saya mengingatkan seperti itu, panitia kelihatan gusar dan besuknya langsung menggelar rapat pleno yang agendanya mengembalikan tahapan jadwal sesuai jadwal awal. Artinya, jika saya tidak mengingatkan melalui WA, bisa jadi saya sudah tidak bisa masuk sebagai calon. (W. Masykar, Bersambung)