Lampung Utara,wartamerdeka.info, - Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) kerap terjadi di jajaran Dinas Perdagangan Lampung Utara, disinyalir hingga mencapai milyaran rupiah. Dari berbagai sumber yang layak dipercaya Dinas Perdagangan Lampura hanya menyetor PAD sebesar Rp. 300.000.000,-. Sementara target PAD per tahun sebesar Rp. 1 milyar. Persoalan itu muncul dari sejumlah peryataan yang disampaikan sejumlah penyewa toko/kios di Pasar Kotabumi milik Pemkab. Mereka menyetorkan sesuai dengan tanda bukti penerimaan mencapai Rp. 3 juta lebih dalam satu tahunnya. Dalam, tanda bukti penerimaan itu juga disertakan cap dan ditanda tangani oleh Oknum Pejabat Dinas Perdagangan. Dan, itu diindikasi sangat melanggar aturan tentang tarif retribusi Nomor 10 tahun 2015 karena tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat. "Ya kita nyewa ini dengan Dinas Pasar, ini ada bukti kwitansinya. Kenapa sih emangnya, ada apa? tanya dia kepada Wartawan (Biro Gentamerah-red). Lu photoin aja sekalian ini...