
Salah satu pemicu munculnya demo KUD Minatani 1998 adalah faktor keanggotaan. Mayoritas anggota merasa hak haknya diabaikan oleh pengurus saat itu, meski faktor lain seperti masa periodesasi kepengurusan dan faktor pemilihan pengurus juga menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Selain itu, berbagai masukan dan usulan dari anggota yang tidak didengar oleh pengurus menjadi bom waktu yang kemudian meledak pada 1998.
Apalagi saat itu, timingnya sangat tepat untuk meluapkan kekecewaan terhadap berbagai macam pelayanan dan pola perilaku pejabat, tidak terkecuali pengurus KUD Minatani.
Maka, meski dari letupan kecil, meledaklah unjuk rasa besar besaran terhadap keberadaan KUD Minatani. Mayoritas anggota meminta agar reformasi kepengurusan dan tata kelolanya dirombak total.
Pasca demo - era reformasi pembagian ke anggota termasuk dalam bentuk uang, masih cukup baik. Namun, semakin bertambah tahun perhatian ke anggota bukannya semakin baik, bahkan sebaliknya, SHU saja masih dipending, meski tidak lebih dari sepuluh atau lima belas ribu rupiah.
Pasca demo besar yang kemudian disebut sebagai era reformasi, tata kelola KUD Minatani semakin bertambah tahun tidak semakin baik bahkan sebaliknya. Sebelum reformasi pembagian beras dan gula kepada anggota setiap tahun terdistribusikan secara lancar.
Tidak heran jika, reformasi dianggap gagal dan bahkan lebih parah dibanding sebelum dilakukan reformasi.
Salah seorang anggota KUD Minatani, Arif Rahman Hakim mengaku sangat kecewa dengan kondisi seperti ini.
"Yang jelas reformasi di KUD Minatani, gagal total. Perilaku pengurus dan pengawas tidak lebih baik dari era sebelum dilakukan reformasi," Ungkap Hakim.
Menurut dia, saat ini KUD Minatani seakan akan milik segelintir orang saja. Mulai dari model pemilihan pengurus, pengangkatan Korpok sampai rekrutmen karyawan.
"Maka tidak heran kalau hak hak anggota menjadi diabaikan. Mayoritas anggota dianggap sebagai problem, padahal KUD Minatani bisa besar dari anggota. Anggota adalah aset dan modal dasar," Jelas Arif.
Disinilah titik awal, saya dan teman teman kemudian menyamakan sikap menuntut dilakukan perubahan. Perubahan terhadap model model tata kelola lembaga koperasi yang sudah sangat menyimpang.
"Marwah KUD Minatani sebagai Soko Guru Koperasi Indonesia sudah tidak berlaku lagi. Minatani sebagai Koperasi desa yang seharusnya mampu menggerakkan perekonomian di desa (wilayahnya) tidak bisa dirasakan. Apalagi sebagai penggerak perekonomian, bahkan sama sekali tidak," kata Arif Rahman Hakim.Satu kata, lanjut Arif Hakim adalah perubahan. Perubahan adalah langkah tepat untuk menyelamatkan lembaga Minatani. Meski dimulai dari langkah yang barangkali dianggap remeh, dan bertahap dilakukan perubahan tata kelola. Misalnya, pendataan ulang keanggotaan, sehingga ada kepastian berapa jumlah anggota, mana yang aktif dan mana yang pasif.
"Selain itu, struktur di tingkat anggota, kepengurusan kelompok dan pengangkatan Korpok," tutur Arif.
Karena itu, masih kata Hakim, seharusnya langkah langkah kami ini, mendapat dukungan dari Korpok, tapi sebanyak 116 Korpok malah diam. Ini yang kemudian menjadi tanda tanya besar mengapa langkah untuk menata lembaga menjadi lebih baik, tidak ada satu pun Korpok yang mendukung, bahkan malah gembosi. Padahal ribuan anggota sangat setuju.
"Toh, langkah langkah kami tidak merusak lembaga, kami ingin kedepan lembaga Minatani sebagai Koperasi dengan jumlah anggota yang besar mampu memberdayakan keberadaan anggota anggotanya," Pungkas dia.(wn)