ICMI Jawa Timur Kecam Pembatasan Salat Jumat Di Lingkungan Kerja: “Ibadah bukan gangguan produksi"


Siaran Pers ICMI Jawa Timur
Surabaya, wartamerdeka.info, - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia
(ICMI) Organisasi Wilayah Jawa Timur menyatakan keprihatinan dan kecaman
keras atas beredarnya informasi dugaan tentang kebijakan sebuah perusahaan yang membatasi waktu pelaksanaan salat Jumat hanya selama 20 menit, dengan ancaman pemotongan gaji bagi karyawan yang dianggap melebihi batas waktu. 

Ketua ICMI Jatim, Ulul Albab, menegaskan tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai keislaman, tetapi juga merupakan bentuk
pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Salat Jumat bukan sekadar rutinitas mingguan, tapi ibadah wajib yang dilindungi konstitusi. Pembatasan waktu salat hingga hanya 20 menit
adalah bentuk penyempitan ruang spiritual umat Islam, dan ini sangat tidak bisa
ditoleransi,” tegas Ulul Albab dalam pernyataannya, Senin (21/4/2025). 

Konstitusi dan UU Ketenagakerjaan 
Menjamin Hak Ibadah - ICMI Jatim menyoroti bahwa UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 telah secara tegas menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” 

Demikian juga, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun
2003 Pasal 80, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya.
Dengan demikian, perusahaan yang memaksakan batas waktu ibadah
secara semena-mena sama saja bertindak di luar batas kewenangan yang dibenarkan oleh hukum. 

Tuntutan ICMI Jatim 
kepada Pemerintah dan Dunia Usaha
Dalam menyikapi persoalan ini, ICMI Jatim mendesak:

1. Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan teguran dan
evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang membatasi
hak beribadah.
2. Komnas HAM untuk melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran
hak kebebasan beragama di tempat kerja.
3. Korporasi dan dunia usaha agar mengadopsi kebijakan kerja yang lebih
inklusif dan berkeadaban, dengan menghormati ruang spiritual pekerja.
4. Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk lebih proaktif dalam
mendorong terciptanya lingkungan kerja yang menghargai nilai-nilai
religius dan kemanusiaan. 

Ibadah Adalah Hak, Bukan Hambatan Produksi
ICMI Jatim menolak keras anggapan bahwa ibadah adalah gangguan terhadap produktivitas. Justru, dalam berbagai studi manajemen SDM modern, fasilitasi spiritualitas terbukti meningkatkan loyalitas dan kinerja pekerja.
“Kami mengajak semua pihak, terutama perusahaan-perusahaan besar,
untuk menjadikan keberagamaan sebagai kekuatan, bukan ancaman. Salat
Jumat bukan pengganggu produksi. Ia adalah penopang nilai dan integritas
pekerja,” ujar Ulul Albab.
Langkah Lanjutan dan Seruan Moral
Sebagai bagian dari aksi lanjutan, ICMI Jatim akan:
- Menggelar dialog publik bersama stakeholder ketenagakerjaan dan
ormas Islam di Jawa Timur.
- Mendorong pembentukan Pedoman Pelaksanaan Ibadah dalam Dunia
Kerja yang bersifat edukatif dan preventif.
- Menggalang solidaritas antar ormas Islam dan elemen masyarakat sipil
untuk menyuarakan #JumatTanpaDiskriminasi.(*)
Untuk informasi lebih lanjut dan permintaan wawancara, silakan hubungi:
#sekretariat@icmijatim.org
#www.icmijatim.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama