Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Wisata Indonesia

Abustan: "Regulasi idealnya tidak bersifat seragam, karena karakteristik setiap daerah berbeda"


Makassar (wartamerdeka.info) - Pentingnya sinkronisasi antara peraturan perundang-undangan pusat dengan peraturan daerah yang merupakan produk hukum turunannya di daerah.

“Regulasi idealnya tidak bersifat seragam untuk seluruh daerah. Karakteristik dan kebutuhan tiap wilayah berbeda. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah,” ujar Wabup Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., yang menghadiri Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung A, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung.


Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Jufri Rahman, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, para kepala daerah, serta Inspektur Daerah dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Rapat kerja ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke Sulsel yang bertujuan memperkuat fungsi pengawasan atas pengelolaan keuangan negara, serta menjadi forum dialog terbuka antara DPD RI, pemerintah daerah, dan instansi terkait mengenai tindak lanjut hasil audit BPK RI.

Selain itu, lanjut Wabup, juga perlunya penyederhanaan mekanisme penyaluran dana bagi hasil. Menurutnya, skema penyaluran langsung ke pemerintah kabupaten/kota akan jauh lebih efisien dan mengurangi beban administratif.

“Kami berharap mekanisme dana bagi hasil bisa dirancang lebih sederhana, tanpa prosedur yang berbelit, sehingga pelaksanaannya di daerah dapat lebih cepat dan tepat sasaran,” lanjutnya.

Di akhir pernyataannya, Wakil Bupati Barru juga menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam proses audit dan pengelolaan keuangan.

“Kami berharap tata kelola audit ke depan dapat lebih sinergis, akuntabel, dan transparan. Dengan begitu, pengelolaan keuangan negara akan semakin baik dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tutup Wabup Barru. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama